Kurs pajak hari ini 23-29 Desember 2020, rupiah kembali loyo terhadap dollar AS

Rabu, 23 Desember 2020 | 11:41 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Kurs pajak hari ini 23-29 Desember 2020, rupiah kembali loyo terhadap dollar AS

ILUSTRASI. Kurs pajak hari ini 23-29 Desember 2020, rupiah kembali loyo terhadap dollar AS./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/22/07/2020.


Berikut tabel kurs pajak hari ini yang menampilkan rupiah terhadap 25 mata uang asing yang diterbitkan Kementerian Keuangan:

No Mata Uang 23-29 Desember 2020 16-22 Desember 2020 Perubahan Nilai
1. Dollar Amerika Serikat (USD) 14.160,00 14.139,00 21,00
2. Dollar Australia 10.748,29 10.593,70 154,59
3. Dollar Kanada (CAD) 11.096,66 11.062,82 33,84
4. Kroner Denmark (DKK) 2.324,34 2.300,89 23,45
5. Dollar Hong Kong (HKD) 1.826,58 1.824,00 2,58
6. Ringgit Malaysia 3.501,03 3.478,95 17,41
7. Dollar Selandia Baru (NZD) 10.075,12 10.002,33 83,16
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.638,01 1.610,75 30,89
9. Poundsterling Inggris (GBP) 19.092,49 19.013,80 261,14
10. Dolar Singapura (SGD) 10.650,78 10.601,18 71,24
11. Kroner Swedia (SEK) 1.702,93 1.674,50 32,06
12. Franc Swiss (CHF) 15.997,11 15.851,59 88,27
13. Yen Jepang (JPY) 13.695,98 13.601,64 117,72
14. Kyat Myanmar (MMK) 10,38 10,58 -0,20
15. Rupee India (INR) 192,40 191,97 0,31
16. Dinar Kuwait (KWD) 46.573,84 46.495,57 208,60
17. Rupee Pakistan (PKR) 88,35 88,48 0,14
18 Peso Philipina (PHP) 294,61 294,84 0,58
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.774,31 3.777,01 5,27
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 76,25 76,13 0,12
21. Bath Thailand (THB) 472,76 470,04 2,72
22. Dollar Brunei Darussalam (BND) 10.653,43 10.571,63 81,80
23. Euro (EUR) 17.293,89 17.126,81 167,08
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.171,80 2.165,29 6,51
25. Won Korea (KRW) 12,92 13,00 -0,08

Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan merilis pembaruan kurs pajak setiap hari Rabu. Kemudian, kurs pajak tersebut berlaku selama sepekan hingga hari Selasa pekan berikutnya.

Penggunaan kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa setiap transaksi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terlebih dahulu dikonversi ke mata uang rupiah.

Jika mendapati transaksi perpajakan diluar 25 mata uang tersebut, maka konversi dilakukan ke dalam dollar Amerika Serikat terlebih dahulu. Selanjutnya, besaran transaksi tersebut didapat dari konversi dollar Amerika Serikat ke dalam rupiah.

Selanjutnya: Penerimaan pajak masih tekor sekitar Rp 273,5 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru