Kurs pajak hari ini 2-8 September 2020, rupiah menguat terhadap dollar AS

Rabu, 02 September 2020 | 12:29 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Kurs pajak hari ini 2-8 September 2020, rupiah menguat terhadap dollar AS

ILUSTRASI. Kurs pajak hari ini 2-8 September 2020, rupiah menguat terhadap dollar AS.


KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kurs pajak yang berlaku hari ini Rabu, 2 September 2020 sampai 8 September 2020. Kemenkeu merilis kurs pajak untuk dollar Amerika Serikat (AS) dan 24 mata uang asing lainnya.

Kurs pajak hari ini menunjukkan, rupiah menguat terhadap mayoritas mata uang asing. Berdasarkan kurs pajak, rupiah menguat terhadap 23 mata uang asing. Rupiah hanya melemah terhadap dollar Australia dan dollar Selandia Baru.

Mengacu kurs pajak hari ini, rupiah tercatat melemah terhadap dollar Australia ke Rp 10.668,73. Rupiah melemah 7,57 poin dari sepekan lalu (Rp 10.661,16).

Sementara kurs pajak rupiah terhadap mata uang dollar Selandia Baru melemah ke Rp 9.752,08. Rupiah melemah sebesar 33,75 poin dari pekan lalu (Rp 9.718,33).

Pembaruan penetapan kurs pajak hari ini, rupiah terhadap mata uang dollar Amerika Serikat menguat ke Rp 14.648. Rupiah menguat sebesar 181 poin dibanding sepekan lalu (Rp 14.829,00).

Baca Juga: UPDATE kurs pajak Renminbi (CNY) Rp 2.065,4 berlaku pada Rabu, 15 Juli - 21 Juli

Kementerian Keuangan juga menetapkan kurs pajak hari ini untuk yen Jepang. Kurs pajak hari ini, rupiah menguat ke Rp 13.822 per 100 yen. Rupiah menguat sebesar Rp 195 dari sepekan lalu (Rp 14.017,92).

Selain itu, penguatan juga terjadi pada rupiah terhadap Franc Swiss. Kurs pajak hari ini, rupiah menguat ke 16.156,63. Rupiah menguat sebesar Rp 137,18 dari sepekan lalu (Rp 16.293,81).

Sedang pembaruan kurs pajak hari ini untuk mata uang dollar Singapura sebesar Rp 10.745,33. Rupiah tercatat menguat sebesar 86,03 poin dari sepekan sebelumnya (Rp 10.831,36).

Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang ditetapkan oleh Kemenkeu dan berlaku selama sepekan. Kurs pajak hari ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 37/KM.10/2020.

Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Baca Juga: Target setoran pajak 2020 kian sulit tercapai

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah:

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.

Bila transaksi tersebut menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besaran bea masuk, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor mengacu kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Berikut tabel kurs pajak hari ini yang menampilkan rupiah terhadap 25 mata uang asing yang ditetapkan Kemenkeu:

No Mata Uang 2-8 September 2020 26 Agustus-1 September 2020 Perubahan Nilai
1. Dollar Amerika Serikat (USD) 14.648,00 14.829,00 -181,00
2. Dollar Australia 10.668,73 10.661,16 7,57
3. Dollar Kanda (CAD) 11.161,27 11.248,07 -86.80
4. Kroner Denmark (DKK) 2.334,13 2.358,95 -24,82
5. Dollar Hongkong (HKD) 1.889,93 1.913,37 -23,44
6. Ringgit Malaysia 3.513,58 3.548,56 -34,98
7. Dolar Selandia Baru (NZD) 9.752,08 9.718,33 33,75
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.649,95 1.658,45 -8.60
9. Poundsterling Inggris (GBP) 19.414,51 19.494,20 -79,69
10. Dollar Singapura (SGD) 10.745,33 10.831,36 -86,03
11. Kroner Swedia (SEK) 1.685,83 1.698,60 -12,77
12. Franc Swiss (CHF) 16.156,63 16.293,81 -137,18
13. Yen Jepang (JPY) 13.822,92 14.017,92 -195,00
14. Kyat Myanmar (MMK) 10,90 10,91 -0,01
15. Rupee India (INR) 198,04 198,07 -0,03
16. Dinar Kuwait (KWD) 47.918,87 48.525,01 -606,14
17. Rupee Pakistan (PKR) 87,21 88,08 -0,87
18. Peso Philipina (PHP) 301,76 304,97 -3,21
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.905,53 3.953,77 -48,24
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 78,88 79,85 -0,97
21. Bath Thailand (THB) 468,71 472,14 -3,43
22. Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.729,27 10.841,50 -112,23
23. Euro (EUR) 17.372,35 17.563,17 -190,82
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.130,35 2.144,63 -14,28
25 Won Korea (KRW) 12,36 12,51 -0,15

*Catatan: Untuk JPY adalah nilai rupiah per 100 yen

Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu akan merilis pembaruan kurs pajak setiap hari Rabu. Kemudian, kurs pajak tersebut berlaku selama sepekan hingga hari Selasa pekan berikutnya.

Baca Juga: Pengamat prediksi shortfall pajak 2020 mencapai Rp 47,95 triliun

Penggunaan kurs pajak tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Beleid ini menyebutkan, setiap transaksi perhitungan PPN atau PPN dan PPnBM terlebih dahulu dikonversi ke mata uang rupiah.

Jika mendapati transaksi perpajakan di luar 25 mata uang tersebut, maka konversi dilakukan ke dalam dollar Amerika Serikat terlebih dahulu. Selanjutnya, besaran transaksi tersebut didapat dari konversi dollar Amerika Serikat ke dalam rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru