Kurs pajak hari ini 14-20 Juli 2021, rupiah menguat atas mayoritas mata uang asing

Rabu, 14 Juli 2021 | 10:46 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Kurs pajak hari ini 14-20 Juli 2021, rupiah menguat atas mayoritas mata uang asing

ILUSTRASI. Kurs pajak hari ini 14-20 Juli 2021, rupiah menguat atas mayoritas mata uang asing. KONTAN/Fransiskus Simbolon/05/09/2018


KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah merilis kurs pajak yang berlaku Rabu 14 Juli 2021 hingga Selasa 20 Juli 2021. Sekarang Kementerian Keuangan menerbitkan kurs mingguan yang berlaku dalam sepekan.

Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya.

Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah melemah terhadap mayoritas mata uang asing.

Kurs pajak hari ini, rupiah menguat terhadap 18 mata uang asing. Sehingga kurs pajak hari ini turut menampilkan rupiah melemah terhadap 7 mata uang asing lainnya.

Baca Juga: Kurs pajak hari ini 7-13 Juli 2021, rupiah masih loyo atas mayoritas mata uang asing

Kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah atas dolar Australia. Rupiah menguat sebesar 38,83 poin ke Rp 10.875,30 dari pekan lalu (Rp 10.932,93).

Kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah atas bath Thailand. Rupiah menguat sebesar 4,11 poin ke Rp 449,19 dari pekan lalu (Rp 453,30).

Kurs pajak hari ini turut mencatat penguatan rupiah terhadap poundsterling Inggris. Rupiah menguat sebesar 22,65 poin ke Rp 20.043,08 dari sepekan lalu (Rp 20.065,73).

Kurs pajak hari ini turut mencatat penguatan rupiah terhadap won Korea. Rupiah menguat sebesar 0,06 poin ke Rp 12,78 dari sepekan lalu (Rp 12,84).

Baca Juga: Sri Mulyani sebut pemungutan PPh terhadap Google hingga Netflix segera terealisasi

Rupiah melemah terhadap tujuh mata uang asing

Kurs pajak mingguan yang berlaku 14-20 Juli 2021

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan terbitkan hari ini memperlihatkan rupiah melemah terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah melemah 13,00 poin ke Rp 14.513,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.500,00).

Selanjutnya, kurs pajak mingguan menunjukkan pelemahan rupiah dari dolar Hongkong. Rupiah melemah sebesar 0,82 poin ke Rp 1.868,40 dari pekan lalu (Rp 1.867,58).

Kurs pajak hari ini turut mencatat pelemahan rupiah terhadap yen Jepang. Rupiah melemah sebesar 47,87 poin ke Rp 13.120,81 per 100 yen dari sepekan lalu (Rp 13.072,94).

Lalu, kurs pajak mingguan menunjukkan pelemahan rupiah atas dolar Selandia Baru. Rupiah melemah sebesar 4,32 poin ke Rp 10.170,00 dari pekan lalu (Rp 10.165,68).

Posisi kurs pajak hari ini rupiah melemah terhadap franc Swiss, riyal Saudi Arabia, dan rupee Sri Langka.

Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang Kementerian Keuangan tetapkan yang berlaku selama sepekan. Kurs pajak hari ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 40/KM.10/2021.

Baca Juga: Pemerintah tarik pajak dari perusahaan yang merugi, ini kata pengamat

Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga: Penerimaan pajak digital pada semester I 2021 tembus Rp 1,64 triliun

Berikut tabel kurs pajak hari ini yang menampilkan rupiah terhadap 25 mata uang asing yang diterbitkan Kementerian Keuangan:

No Mata Uang 14-20 Juli 7-13 Juli Perubahan Nilai
1. Dollar Amerika Serikat (USD) 14.513,00 14.500,00 13,00
2. Dollar Australia (AUD) 10.875,30 10.914,13 -38,83
3. Dollar Kanada (CAD) 11.677,18 11.718,42 -41,24
4. Kroner Denmark (DKK) 2.310,27 2.318,89 -8,62
5. Dollar Hong Kong (HKD) 1.868,40 1.867,58 0,82
6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.485,63 3.491,53 -5,90
7. Dollar Selandia Baru (NZD) 10.170,00 10.165,68 4,32
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.672,86 1.693,16 -20,30
9. Poundsterling Inggris (GBP) 20.043,08 20.065,73 -22,65
10. Dolar Singapura (SGD) 10.763,96 10.780,07 -16,11
11. Kroner Swedia (SEK) 1.690,92 1.699,35 -8,43
12. Franc Swiss (CHF) 15.746,62 15.731,61 15,01
13. Yen Jepang (JPY) 13.120,81 13.072,94 47,87
14. Kyat Myanmar (MMK) 8,84 8,97 -0,13
15. Rupee India (INR) 194,57 195,14 -0,57
16. Dinar Kuwait (KWD) 48.137,73 48.184,99 -47,26
17. Rupee Pakistan (PKR) 91,45 91,72 -0,27
18 Peso Philipina (PHP) 293,00 297,63 -4,63
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.869,27 3.866,00 3,27
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 72,90 72,77 0,13
21. Bath Thailand (THB) 449,19 453,30 -4,11
22. Dollar Brunei Darussalam (BND) 10.757,50 10.784,88 -27,38
23. Euro (EUR) 17.179,20 17.243,90 -64,70
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.240,87 2.242,42 -1,55
25. Won Korea (KRW) 12,78 12,84 -0,06

Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan merilis pembaruan kurs pajak setiap hari Rabu. Kemudian, kurs pajak tersebut berlaku selama sepekan hingga hari Selasa pekan berikutnya.

Penggunaan kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa setiap transaksi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terlebih dahulu dikonversi ke mata uang rupiah.

Jika mendapati transaksi perpajakan diluar 25 mata uang tersebut, maka konversi dilakukan ke dalam dollar Amerika Serikat terlebih dahulu. Selanjutnya, besaran transaksi tersebut didapat dari konversi dollar Amerika Serikat ke dalam rupiah.

Selanjutnya: Pengenaan alternative minimum tax (AMT) mampu tambah penerimaan negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru