Kurs pajak hari ini 13-19 Oktober 2021, rupiah perkasa dari mayoritas mata uang asing

Rabu, 13 Oktober 2021 | 10:39 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Kurs pajak hari ini 13-19 Oktober 2021, rupiah perkasa dari mayoritas mata uang asing

ILUSTRASI. Kurs pajak hari ini 13-19 Oktober 2021, rupiah perkasa dari mayoritas mata uang asing. KONTAN/Fransiskus Simbolon/03/02/2015


KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan kurs pajak yang berlaku dari Rabu 13 Oktober 2021 sampai Selasa 19 Oktober 2021. Pekan ini Kementerian Keuangan menerbitkan kurs mingguan yang berlaku dalam sepekan.

Dari pihak Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang asing dollar Amerika Serikat dan 24 lainnya.

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap mayoritas mata uang asing.

Kurs pajak hari ini kondisi rupiah menguat terhadap 20 mata uang asing. Sehingga kurs pajak hari ini turut menampilkan pelemahan rupiah terhadap 5 mata uang asing.

Baca Juga: Kurs pajak hari ini 6-12 Oktober 2021, rupiah melemah terhadap 9 mata uang asing

Kurs pajak hari ini 13-19 Oktober 2021, rupiah melemah atas 5 mata uang asing

Pekan ini kurs pajak dari Kementerian Keuangan, rupiah menguat terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah menguat 45,00 poin ke Rp 14.249,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.294,00).

Kementrian Keuangan menerbitkan kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah dari Euro. Rupiah menguat sebesar 127,22 poin ke Rp 16.492,13 dari minggu lalu (Rp 16.619,35).

Kurs pajak mingguan dari Kementerian Keuangan, rupiah menguat terhadap dollar Singapura. Rupiah menguat 33,91 poin ke Rp 10.492,33 dibanding pekan lalu (Rp 10.526,24).

Saat ini kurs pajak hari ini rupiah penguatan terhadap dollar Selandia Baru. Tercatat, rupiah menguat 15,63 poin 9.883,54 ke Rp dari pekan lalu (Rp 9.899,17).

Baca Juga: Kasus suap pajak, saksi sebut uang PT GMP disamarkan bantuan sosial 

Rupiah melemah terhadap 5 mata uang asing

Selain itu kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah melemah dari dolar Australia ke Rp 10.386,81. Rupiah tercatat melemah 56,54 poin dari pekan lalu (Rp 10.330,27).

Kini, kurs pajak turut mencatat melemah rupiah terhadap dolar Kanada. Rupiah melemah sebesar 73,67 poin ke Rp 11.333,04 dari sepekan lalu (Rp 11.259,37).

Sekarang kurs pajak hari ini rupiah pelemahan terhadap kroner Norwegia. Tercatat, rupiah melemah 19,90 poin ke Rp 1.661,92 dari pekan lalu (Rp 1.642,02).

Kurs pajak hari ini turut pelemahan rupiah terhadap poundsterling Inggris. Rupiah melemah sebesar 65,15 poin ke Rp 19.387,49 dari sepekan lalu (Rp 19.322,34).

Kurs pajak mingguan turut memperlihatkan rupiah melemah terhadap peso Filipina.

Baca Juga: Begini cara menghitung tarif pajak penghasilan yang harus dibayar dalam UU HPP

 

 

Informasi kurs pajak hari ini

Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang ditetapkan Kementerian Keuangan berlaku selama sepekan.

Kurs pajak mingguan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 57/KM.10/2021.

Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Baca Juga: NIK akan jadi NPWP, apa kata pengamat pajak?

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut:

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga: Tarif PPN naik jadi 11%, pemerintah klaim masih lebih rendah dibanding negara lain

Simak tabel kurs pajak hari ini yang menampilkan rupiah terhadap 25 mata uang asing diterbitkan Kementerian Keuangan:

No Mata Uang 13-19 Oktober 6-12 Oktober Perubahan Nilai
1. Dollar Amerika Serikat (USD) 14.249,00 14.294,00 -45,00
2. Dollar Australia (AUD) 10.386,81 10.330,27 56,54
3. Dollar Kanada (CAD) 11.333,04 11.259,37 73,67
4. Kroner Denmark (DKK) 2.216,81 2.234,80 -17,99
5. Dollar Hong Kong (HKD) 1.830,06 1.836,18 -6,12
6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.408,66 3.415,91 -7,25
7. Dollar Selandia Baru (NZD) 9.883,54 9.899,17 -15,63
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.661,92 1.642,02 19,90
9. Poundsterling Inggris (GBP) 19.387,49 19.322,34 65,15
10. Dolar Singapura (SGD) 10.492,33 10.526,24 -33,91
11. Kroner Swedia (SEK) 1.624,21 1.631,76 -7,55
12. Franc Swiss (CHF) 15.356,63 15.359,98 -3,35
13. Yen Jepang (JPY) 12.781,49 12.833,31 -51,82
14. Kyat Myanmar (MMK) 7,22 7,39 -0,17
15. Rupee India (INR) 190,70 192,89 -2,19
16. Dinar Kuwait (KWD) 47.223,54 47.402,99 -179,45
17. Rupee Pakistan (PKR) 83,35 83,85 -0,50
18 Peso Philipina (PHP) 281,18 280,62 0,56
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.799,25 3.810,68 -11,43
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 71,30 71,45 -0,15
21. Bath Thailand (THB) 421,38 423,47 -2,09
22. Dollar Brunei Darussalam (BND) 10.490,09 10.521,02 -30,93
23. Euro (EUR) 16.492,13 16.619,35 -127,22
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.208,38 2.213,54 -5,16
25. Won Korea (KRW) 11,98 12,08 -0,10

Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan merilis pembaruan kurs pajak setiap hari Rabu. Kemudian, kurs pajak tersebut berlaku selama sepekan hingga hari Selasa pekan berikutnya.

Penggunaan kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa setiap transaksi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terlebih dahulu dikonversi ke mata uang rupiah.

Jika mendapati transaksi perpajakan diluar 25 mata uang tersebut, maka konversi dilakukan ke dalam dollar Amerika Serikat terlebih dahulu.

Selanjutnya, besaran transaksi tersebut didapat dari konversi dollar Amerika Serikat ke dalam rupiah.

Selanjutnya: AAJI dukung penerapan aturan PPN bagi agen asuransi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru