KPK akan lelang 11 ponsel sitaan koruptor, ini jenis dan syarat ikut lelang

Senin, 19 Oktober 2020 | 19:39 WIB   Reporter: Titis Nurdiana
KPK akan lelang 11 ponsel sitaan koruptor, ini jenis dan syarat ikut lelang

ILUSTRASI. KPK aka melelang 11 ponsel sitaan para koruptor. Ini jenis ponsel dan syarat ikut lelang itu, ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.


LELANG ELEKTRONIK -JAKARTA.  Penasaran dengan ponsel para koruptor? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 11 telepon seluler hasil rampasan kasus tindak pidana korupsi. 

Bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, KPK akan menggelar lelang ponsel para koruptor itu. 
"KPK kembali melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum sebagai bagian dari aset recovery dari tindak pidana korupsi melalui KPKNL Jakarta III," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/10).

Lelang ponsel koruptor oleh KPK akan digelar dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang  alias closed bidding.

Adapun 11 ponsel tersebut, antara lain: 

  1. HP Apple iPhone XS, 
  2. HP Samsung Galaxy Note8, HP OPPO F7, 
  3. HP Samsung DUOS, HP Apple iPhone 8,
  4. HP Samsung DUOS, 
  5. HP Samsung SM-C710F/DS, 
  6. HP Samsung Galaxy J1 ace, 
  7. HP Samsung SM-J250F/DS, 
  8. HP Samsung GT-E1272, 
  9. HP Samsung GT-S6310.

"Nilai limit sebesar Rp 14.564.000,00 dengan uang jaminan sebesar Rp 5 juta," kata Ali

Adapun syarat ikut lelang ponsel koruptor oleh KPK sebagai berikut: 

  • Lelang akan dilakukan  di Kantor KPKNL Jakarta III, Jl.Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Jakarta Pusat 
  • Tanggal lelang Senin, 26 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB.
  • Adapun persyaratan lelang yakni memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id.  

"Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Hari Jumat, 23 Oktober 2020 Pukul 10.00 s/d 12.00 WIB di Kantor KPK Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta 12950," kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana

Terbaru