Jangan lewatkan, ada 5 unit di lelang mobil sitaan pajak harga limit mulai Rp 39 juta

Minggu, 15 November 2020 | 12:35 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Jangan lewatkan, ada 5 unit di lelang mobil sitaan pajak harga limit mulai Rp 39 juta


LELANG MOBIL - Jakarta. Lelang mobil sitaan pajak ini jangan sampai terlewatkan. November ini, ada lelang mobil sitaan pajak dengan harga di bawah pasaran. Obyek Lelang mobil sitaan pajak ini terdiri dari lima unit kendaraan yang dilelang per unit.

Mengutip situs Lelang.go.id, lelang mobil sitaan pajak ini dilakukan dengan perantaraan KPKNL Jakarta. Lelang mobil sitaan pajak ini merupakan hasil sitaan dari wajib pajak korporasi.

Lelang mobil sitaan pajak ini dilaksanakan secara tertutup atau closed biding di Lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia . Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil sitaan pajak ini harus dilakukan sebelum batas akhir.

Sebelum mendaftar dan mengikuti lelang, calon peserta diharapkan memeriksa kondisi mobil masing-masing. Apabila peserta lelang mobil sitaan pajak tidak menghadiri Open House maka ia dianggap telah mengikutinya dan dianggap mengetahui dan menyetujui segala ketentuan yang berlaku dan mengetahui segala kondisi objek lelang.

Lelang mobil sitaan pajak ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Baca juga: Hanya di Eraspace, harga iPhone 11 diskon hingga Rp 2 juta per November

Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil sitaan pajak. Besaran uang jaminan lelang mobil sitaan pajak ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil sitaan pajak tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

1. Lelang mobil sitaan pajak Volvo S80

  • Obyek lelang: 1 unit mobil Volvo S80 2.9L AT, Tahun 2003, B 1499 WZ
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 39.200.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 7.840.000
  • Batas Akhir Jaminan: 24 November 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 25 November 2020 jam 11:00 WIB
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Simak daftar lelang mobil sitaan pajak lain di halaman selanjutnya

2. Lelang mobil sitaan pajak Toyota Harrier

lelang mobil sitaan pajak

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Toyota Harrier 2.4L, 2WD AT Tahun 2002 B 119 SE, surat BPKB dan STNK ada
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 76.000.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 15.000.000
  • Batas Akhir Jaminan: 18 November 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 19 November 2020 jam 09:45 WIB
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

3. Lelang mobil sitaan pajak Cevrolet Captiva hitam

  • Obyek lelang: 1 unit mobil Chevrolet Captiva 2.0L FL 2 AT, Tahun 2013, B 1508 SIC, Warna Hitam Metalik
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 120.000.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 24.000.000
  • Batas Akhir Jaminan: 23 November 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 24 November 2020 jam 11:00 WIB
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Lelang mobil dinas BPJS Ketenagakerjaan, Toyota Innova hitam tahun 2009

4. Lelang mobil sitaan pajak Cevrolet Captiva putih

  • Obyek lelang: 1 unit mobil Chevrolet Captiva 2.0L FL 2 AT, Tahun 2013, B 1310 SIC, Warna Putih
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 120.000.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 24.000.000
  • Batas Akhir Jaminan: 22 November 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 23 November 2020 jam 11:00 WIB
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Simak daftar lelang mobil sitaan pajak lain di halaman selanjutnya

5. Lelang mobil sitaan pajak Toyota Alphard

  • Obyek lelang: 1 unit mobil Toyota Alphard 2.4 2WDAT, Tahun 2007, Z 1346 UT
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 145.000.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 29.000.000
  • Batas Akhir Jaminan: 18 November 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 19 November 2020 jam 11:00 WIB
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL terkait untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Selanjutnya: Promo Tupperware November 2020 harga murah perabotan bekal jalan-jalan akhir pekan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto
Terbaru