Ini Cara Mengikuti Lelang Rumah Bank Mandiri, Biaya, dan Tips Persiapan

Rabu, 16 April 2025 | 10:41 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Ini Cara Mengikuti Lelang Rumah Bank Mandiri, Biaya, dan Tips Persiapan

ILUSTRASI. Lelang aset sitaan Kanwil Kemenkeu di Jawa Timur.


LELANG RUMAH SITAAN - Simak cara mengikuti lelang rumah Bank Mandiri, syarat, dan persiapan.  Diberitakan oleh Kontan.co.id, Bank Mandiri menyiapkan proses 3.000 Unit rumah yang siap dilelang di berbagai daerah.

Lelang rumah dari Bank Mandiri merupakan salah satu cara legal dan transparan untuk memperoleh properti dengan harga yang kompetitif.

Proses ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, seperti diatur dalam PMK No.122 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan lelang dari Peraturan Menteri Keuangan.

Melalui mekanisme lelang, properti yang dijaminkan oleh debitur dapat dijual secara terbuka kepada masyarakat apabila terjadi wanprestasi atau kredit macet.

Baca Juga: Bank Mandiri Siapkan Lelang 3.000 Unit Rumah, Cek Cara Mendapatkannya

Situs Web Lelang Rumah Bank Mandiri Tahun 2025

Masyarakat yang ingin mengikuti lelang dapat mencari informasi properti melalui situs resmi Bank Mandiri atau portal lelang pemerintah di lelang.go.id.

Sebelum mengikuti proses lelang properti Bank Mandiri, ada beberapa langkah penting yang sebaiknya calon peserta lakukan agar lebih siap dan terhindar dari risiko.

Dengan mengikuti panduan dan memenuhi persyaratan administratif, calon pembeli dapat ikut serta dalam proses lelang rumah secara sah dan aman.

Baca Juga: JBA Indonesia Diversifikasi Bisnis, Siap Lelang Ribuan Elektronik hingga Akhir 2025

2 Jenis Aset Lelang

Dalam lelang, terdapat 2 jenis aset berstatus lelang dan jual sukarela. Lelang menjadi proses penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang (Pasal 1 angka 1 PMK No.122 Tahun 2023).

Sementara itu, untuk status Jual Sukarela merupakan proses penjualan produk aset Mandiri Lelang dengan skema penjualan langsung (tanpa melalui proses lelang) antara pembeli aset lelang dengan pemilik aset.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Lelang SBN pada Kuartal II-2025 Sebesar Rp 190 Triliun

Sebelum Mengikuti Lelang Properti Bank Mandiri

Ada beberapa panduan sebelum mengikuti lelang rumah dari Bank Mandiri.

1. Pahami Sistem dan Ketentuan Lelang

Pastikan calon peserta sudah memahami apa itu lelang, bagaimana sistemnya bekerja, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Untuk lelang yang dilakukan melalui situs lelang.go.id, calon peserta harus membaca syarat dan ketentuan secara lengkap.

2. Cek Legalitas dan Status Aset

Teliti dokumen-dokumen penting seperti sertifikat tanah, IMB, PBB, dan status kepemilikan aset. Pastikan tidak ada sengketa hukum atau masalah perizinan. Peserta bisa meminta bantuan petugas Bank Mandiri untuk pengecekan ini.

3. Lihat dan Survei Lokasi Aset Secara Langsung

Pastikan untuk tidak hanya mengandalkan foto di laman https://www.mandiriasetuntung.com/, Anda perlu datang langsung ke lokasi untuk melihat kondisi fisik properti, lingkungan sekitar, serta aksesibilitasnya. Ini penting agar calon peserta tahu nilai riil aset tersebut.

Baca Juga: Berburu Rumah di Lelang Bank, Alternatif Miliki Rumah dengan Harga Lebih Murah

4. Hitung Kesiapan Dana dan Biaya Tambahan

Kemudian, siapkan dana yang cukup, tidak hanya untuk nilai penawaran lelang, tapi juga untuk:

  • Biaya pelunasan
  • Biaya balik nama
  • Biaya notaris
  • Pajak pembeli (BPHTB)
  • Potensi biaya renovasi

Biaya Lelang

5. Daftar dan Aktivasi Akun di Situs Lelang

Untuk mengikuti lelang resmi, calon peserta perlu mendaftar di lelang.go.id. Setelah daftar, lakukan aktivasi akun dan verifikasi data. Akun yang aktif ini digunakan untuk memberikan penawaran harga secara online.

6. Siapkan Uang Jaminan (Uang Jaminan Lelang/ UJL)

Peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan sesuai nilai yang ditentukan, biasanya 20-30% dari harga limit. Uang jaminan harus disetor melalui Virtual Account yang disediakan situs lelang dan harus tepat waktu agar bisa mengikuti lelang.

7. Pantau Jadwal Lelang dan Batas Waktu Penawaran

Terakhir, cek kapan lelang akan dibuka dan ditutup. Jangan sampai melewatkan jadwalnya. Pastikan untuk menggunakan kalkulasi cermat untuk menentukan batas maksimal penawaran agar tetap untung.

Setelah itu, Anda bisa menghubungi Bank Mandiri terkait instruksi lelang yang bisa diikuti selanjutnya.

Demikian informasi terkait mengikuti lelang rumah Bank Mandiri, syarat, dan persiapan.

Tonton: Daftar Tersangka Suap Pengaturan Vonis Pengadilan Makin Panjang, Satu Petinggi Wilmar Terseret

Selanjutnya: Selamat Hari Kopassus 2025 ke-73, Berikut Twibbon, Logo, dan Sejarah Terbentuk

Menarik Dibaca: Resep Bolu Susu Oreo Tanpa Oven yang Lembut dan Milky, Cocok untuk Teman Ngopi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru