Ini 3 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online dan Offline, Cek Syaratnya

Kamis, 10 November 2022 | 14:47 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Ini 3 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online dan Offline, Cek Syaratnya

ILUSTRASI. Ini 3 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online dan Offline, Cek Syaratnya. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.


TIPS & TRIK - Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline bagi peserta. Kepesertaan BPJS Kesehatan bisa diberhentikan dalam alasan tertentu.

BPJS Kesehatan merupakan program dan layanan jaminan kesehatan nasional oleh pemerintah.

Layanan ini memungkinkan peserta bisa mengakses berbagai fasilitas kesehatan.

Nah, tentunya ada kondisi saat peserta harus menonaktifkan BPJS Kesehatan seperti meninggal dunia, sudah kedaluwarsa, dan dimutasi.

Baca Juga: 2 Cara Daftar Autodebet BPJS Kesehatan lewat BCA

Sebelum menerapkan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan, ikuti langkah berikut ini. 

Syarat menonaktifkan BPJS Kesehatan

Berikut ini adalah beberapa syarat untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

  • Kartu Keluarga atau KTP Peserta.
  • Kartu BPJS Kesehatan.
  • Nomor HP Peserta.
  • Dokumen pendukung seperti surat kematian atau mutasi.

Simak beberapa cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline dengan mudah.

Baca Juga: ​5 Cara Pindah Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan Bisa Online dan Offline

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan

1. Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan lewat EDabu

Nah, ada aplikasi bernama Elektronik Data Badan Usaha  atau EDabu dari BPJS Kesehatan.

  • Unduh aplikasi E-Dabu via App Store atau Google Play Store.
  • Buka aplikasi E-Dabu.
  • Pilih menu Daftar atau Login.
  • Klik Mutasi Peserta.
  • Klik Data Peserta.
  • Klik Nama Peserta yang akan dinonaktifkan.
  • Klik Nonaktifkan Peserta.
  • Sampai tahap ini permintaan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan telah selesai.

2. Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan lewat PANDAWA

Kemudian, peserta bisa menghubungi nomor PANDAWA yang menjadi layanan Panduan Administrasi via WhatsApp saja.

  • Simpan nomor PANDAWA yang sesuai dengan wilayah atau pusat (0812-1294-5526).
  • Kirim pesan ke nomor PANDAWA di pukul 08.00-15.00 pada Hari Kerja.
  • Ketik Nama Pelapor, Nama Peserta, Nomor Kartu atau Nomor KTP Peserta, Nomor HP Peserta, dan Kode Layanan.
  • Tunggu formulir online yang perlu diisi oleh pelapor pada PANDAWA BPJS Kesehatan.
  • Masukkan data kepesertaan.
  • BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda.
  • Siapkandokumen foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian.
  • Ketik Selesai setelah pengiriman dokumen berhasil.
  • Tunggu klik link konfirmasi terakhir.
  • Status BPJS Kesehatan akan berubah menjadi nonaktif.

3. Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan lewat Kantor Cabang

Terakhir, peserta bisa ikuti cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui layanan kantor cabang terdekat.

  • Datang ke Kantor Cabang.
  • Ambil nomor antrean ke Customer Service.
  • Ungkap ke petugas untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.
  • Berikan syarat dokumen untuk verifikasi oleh petugas.
  • Tunggu proses oleh petugas untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.

Melalui beberapa cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online dan Offline dengan praktis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru