​Gagal lolos seleksi Prakerja berkali-kali? Mungkin ini 4 penyebabnya

Rabu, 04 November 2020 | 11:00 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Gagal lolos seleksi Prakerja berkali-kali? Mungkin ini 4 penyebabnya

ILUSTRASI. Pengguna internet membuka situs halaman Kartu Prakerja. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


KARTU PRAKERJA - Gagal lolos menjadi penerima Kartu Prakerja setelah berkali-kali mendaftar menjadi salah satu hal yang dikeluhkan oleh masyarakat. Bahkan ada pendaftar yang sampai gagal Prakerja tiga kali atau lebih. 

Gagal lolos seleksi Prakerja setelah berkali-kali mendaftar ini memang dialami oleh banyak pendaftar lantaran jumlah kuota tidak sebanding dengan jumlah pendaftar. 

Misalnya, pada Kartu Prakerja Gelombang 11, terdapat sekitar 5,5 juta pendaftar. Padahal jumlah kuota yang disediakan hanya sekitar 400.000 peserta. 

Lantas, apa saja penyebab gagal lolos sebagai peserta Prakerja?

Baca Juga: Insentif kartu prakerja yang disalurkan kepada peserta sudah mencapai Rp 5,7 Triliun

4 Penyebab gagal daftar dan menjadi penerima Kartu Prakerja 

Gagal Prakerja berkali-kali

Dirangkum dari laman resmi Prakerja.go.id, Direktur Operasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Hengki Sihombing menjelaskan penyebab gagal daftar Prakerja. 

Hengki mengatakan, ada banyak faktor mengapa seseorang gagal menjadi penerima Kartu Prakerja meski sudah berkali-kali mencoba daftar.

Pertama, peserta yang mendaftar per gelombang jumlahnya jauh lebih banyak dari kuota yang tersedia per gelombang. Pada Gelombang IX misalnya, pendaftar Program Kartu Prakerja mencapai 5,9 juta orang sementara kuota penerimanya hanya 800 ribu orang.

Dari 5,9 juta pendaftar itu, Hengki menguraikan, mereka akan diseleksi menurut Perpres No 76/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagai perubahan atas Perpes No 36/2020.

Baca Juga: Subsidi gaji pekerja mencapai Rp 14,88 triliun hingga 30 Oktober 2020

Gagal Prakerja berkali-kali

Peraturan Presiden ini mengatur pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja, di antaranya: Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Kedua, karena di masa pandemi Kartu Prakerja menjadi program semi bantuan sosial (bansos), maka semua peserta yang sudah terdaftar sebagai penerima segala jenis bansos di Kementerian Sosial tidak akan dapat lagi menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: UMP dan Gaji PNS tak naik tahun depan, konsumsi mayarakat bisa melambat?

Ketiga, para pekerja yang sudah masuk sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pun tidak akan bisa menjadi penerima Kartu Prakerja. Setelah pendaftar Kartu Prakerja difilter menurut tiga hal tadi, baru kemudian dilakukan proses ‘randomisasi’.

Keempat, di proses randomisasi ini juga ada kemungkinan besar pendaftar Kartu Prakerja akan gagal diterima lantaran jumlah pendaftar jauh lebih besar dibandingkan kuota yang tersedia. 

Selain itu, jumlah peserta Program Kartu Prakerja dibatasi hanya boleh menerima program ini sekali dalam seumur hidupnya. Jadi, kalau tahun ini sudah dapat, tahun depan tak mungkin bisa dapat lagi. 

Selanjutnya: Ditutup siang ini jam 12.00 WIB, ini cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 11

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru