​Catat, ini cara membuat KK baru setelah menikah

Rabu, 14 Oktober 2020 | 15:29 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Catat, ini cara membuat KK baru setelah menikah

ILUSTRASI. Sejumlah Kartu Keluarga dan KTP Palsu yang disita polisi dari rental pembuatan KTP Eketronik palsu di Desa Kairatu, kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Rabu (30/5/2018)


KEPENDUDUKAN/CATATAN SIPIL - Cara membuat KK baru setelah menikah ternyata cukup mudah. Kartu Keluarga baru biasanya dibutuhkan bagi pasangan yang baru saja menikah. 

Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan berbagai informasi penting lainnya. 

Nomor KK juga menjadi komponen penting dalam pendataan seseorang dan dibutuhkan untuk sejumlah keperluan seperti pendaftaran nomor telepon seluler, pembuatan KTP, atau pengajuan KPR. Namun, terkadang proses yang berbelit membuat pasangan baru menunda pembuatan KK. 

Selain itu, alasan lainnya juga ingin menunggu memiliki momongan terlebih dahulu baru membuat KK baru. Jadi, agar tidak bolak-balik mengurus KK. 

Baca Juga: Hingga 9 Oktober, penyerapan anggaran kartu prakerja sudah hampir 100%

Cara membuat KK baru setelah menikah

Cara membuat KK baru setelah menikah

Bagi Anda pasangan baru, berikut cara membuat KK baru setelah menikah yang dirangkum dari laman resmi Indonesia.go.id:

1. Meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT tempat anda tinggal, kemudian minta stempel ke RW setempat.

2. Setelah itu, datang ke kantor kelurahan setempat, lalu mengisi data dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Surat pengantar RT/RW setempat
  • Fotocopy buku nikah
  • Surat keterangan pindah datang (bagi penduduku datang)

Baca Juga: Mesin ADM bisa cetak e-KTP dalam hitungan menit, begini cara kerjanya

Proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan. 

Selanjutnya, Anda akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan KK baru di sana.

Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. 

Hal tersebut berlaku mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamantan maupun Kabupaten. Nah, itulah cara membuat KK baru setelah menikah. 

Selanjutnya: Tak repot lagi, masyarakat bisa cetak e-KTP sendiri di mesin seperti ATM

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru