Kena PHK, cari duit lewat Grabcar saja

Sabtu, 07 September 2019 | 06:04 WIB   Reporter: Tri Sulistiowati
Kena PHK, cari duit lewat Grabcar saja

ILUSTRASI. Armada Grab Car


PHK - JAKARTA. Kena pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi risiko bagi semua karyawan. Namun, di zaman serba digital ini, banyak jalan bisa dicoba kalau terkena kena PHK. 

Salah satunya tawaran menjadi pengemudi taksi online. Grab menawarkan pekerjaan dengan waktu yang sangat fleksibel. Bila mempunyai mobil, Anda bisa menjadi mitra Grab sebagai driver Grabcar.  

Baca Juga: Buka bisnis kuliner lewat GrabFood, simak panduannya di sini

Anda bisa segera kembali bekerja dan mendapatkan penghasilan. Caranya? Anda dapat menjadi mitra Grab sebagai driver Grabcar.

Selama menjadi mitra Grab, Anda dapat mengatur jam kerja sesuai keinginan. Sehingga, Anda bisa mempunyai waktu untuk mencari pekerjaan baru.

Selain itu, Anda dapat membuat target pendapatan per bulannya. Bila ingin mengantongi pendapatan tinggi, maka Anda harus rajin pick up penumpang.

Tidak hanya itu, Grab juga memberikan Anda asuransi jiwa dengan nilai pertanggungan maksimal Rp 68 juta.

Sebelum bergabung menjadi mitra Grab, sebaiknya Anda menyiapkan diri dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Mengutip dari www.grab.com, Grab mensyaratkan setiap mitranya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).  

Baca Juga: Bersiaplah, mulai 2 September, tarif baru ojek online resmi diberlakukan

Grab juga membatasi tahun kendaraan yang akan digunakan mitra. Mitra hanya boleh menggunakan kendaraan tahun 2012 ke atas. Untuk tipe kendaraannya, mitra dapat menggunakan mobil tipe MPV, SUV, Sedan, dan Hatchback.

Selain itu, Anda juga wajib memiliki ponsel pintar dengan minimal RAM 1 GB. Karena, ponsel tersebut akan menjadi alat penghubung Anda dengan penumpang.

Bila Anda sudah melengkapi seluruh persyaratan tersebut. Kini, saatnya Anda melakukan pendaftaran sebagai driver Grabcar.

Anda ketikkan "grab.com/id/driver/transport/car pada kolom pencarian browser dekstop. Layar desktop akan menampilkan halaman welcome home dan di sebelah kanan layar terdapat kolom pendaftaran.

Anda isi kolom pendaftaran tersebut dan jangan lupa centang kotak syarat dan persetujuan. Layar komputer akan menampilkan notifikasi Grab telah mengirimkan pesan melalui email.

Anda buka dan login ke dalam akun email melalui desktop. Grab mengirimkan email notifikasi dan link pendaftaran menjadi pengemudi Grab.

Anda ketuk "Lengkapi aplikasi" untuk melanjutkan proses pendaftaran menjadi mitra Grab. Anda masukkan kode verifikasi yang dikirimkan Grab melalui Short Message Service (SMS) lalu ketuk "Lanjutkan".

Baca Juga: Hadang Gojek, Grab Gelontorkan Investasi US$ 500 Juta di Vietnam

Layar desktop akan menampilkan halaman pendaftaran. Pertama, Anda up load foto KTP, SIM, STNK, SKCK, dan KK. Kedua, Anda isi data personal dengan lengkap dan benar.

Setelah mengirimkan formulir digital tersebut, Anda kembali ke akun email. Grab akan mengirimkan notifikasi via email yang berisi ucapan terimakasih telah memilih Grab.

Grab akan mengirimkan beberapa notifikasi tentang status pendaftaran Anda. Sebaiknya, Anda semua pesan yang masuk dari Grab.

Bila Anda sudah mendapatkan pesan berisi "Selamat, aplikasi Anda telah disetujui !". Maka, Anda wajib segera datang ke kantor Grab untuk melakukan verifikasi dokumen dan aktivasi akun.

Jangan lupa, Anda bawa dokumen asli KTP, KK, SKCK, SIM, dan STNK. Karena, customer service akan menanyakan seluruh dokumen tersebut.

Baca Juga: Grab Menantang Gojek di Vietnam

Sebelum mulai pick up penumpang, Anda wajib top up saldo Grab sebesar Rp 200.000. Grab menjadikan saldo tersebut sebagai deposit selama Anda menjadi driver Grab Car.  

Anda tunggu beberapa saat sampai Grab kembali mengirimkan notifikasi yang berisi pendaftaran telah diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati

Terbaru