Apa Saja yang Ditanggung Asuransi Mobil All Risk?

Kamis, 16 Februari 2023 | 15:01 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Apa Saja yang Ditanggung Asuransi Mobil All Risk?

ILUSTRASI. Asuransi mobil All Risk memberikan manfaat perlindungan terhadap berbagai kerusakan kendaraan.


ASURANSI MOBIL - Salah satu jenis asuransi mobil yang bisa jadi pilihan adalah asuransi mobil All Risk. Lalu, apa saja yang ditanggung asuransi mobil All Risk

Tidak semua orang memahami apa itu asuransi mobil All Risk. Serta apa saja manfaat dan keuntungan yang diberikan produk proteksi tersebut. 

Selain itu, masih banyak orang yang belum memilih asuransi mobil sebagai perlindungan terhadap kendaraan yang dimiliki. Perlu diketahui, ada dua jenis asuransi mobil yang umum di Indonesia, yaitu asuransi Total Loss Only (TLO) dan asuransi mobil All Risk

Baca Juga: Warren Buffett Bilang Pisahkan Pikiran Anda dari Orang Banyak, Ini Maksudnya

Kedua jenis produk proteksi kendaraan itu menawarkan manfaat dan keuntungan berbeda-beda. Perbedaan asuransi mobil All Risk dan TLO terletak pada manfaat perlindungan dan premi yang diberikan. 

Jika asuransi mobil All Risk memberikan manfaat perlindungan terhadap berbagai kerusakan, asuransi TLO hanya memberikan manfaat perlindungan terhadap kehilangan saja. 

Untuk Anda yang berencana membeli produk asuransi mobil All Risk, Duitpintar.com sebagai asuransi online terdaftar dan diawasi oleh OJK memberikan informasi mengenai apa saja yang ditanggung asuransi mobil All Risk

Baca Juga: 5 Tips Jadi Kaya ala Warren Buffett yang Anti Gagal

Apa saja yang ditanggung asuransi mobil All Risk?

Apa Saja yang Ditanggung Asuransi Mobil All Risk

Dirangkum dari keterangan resmi Duitpintar.com, berikut ini merupakan berbagai kerusakan mobil yang ditanggung asuransi mobil All Risk:

1. Kerusakan di jalan

Asuransi mobil All Risk akan menanggung risiko kerusakan di jalan meliputi kecelakaan, tergelincir, terperosok, terbalik, terbentur, dan sebagainya. 

Hanya saja, ada catatan yang penting dipahami, yaitu seluruh kejadian merupakan sebuah kecelakaan dan bukan kesalahan pengemudi atau faktor kesengajaan. 

Baca Juga: Penjualan Mobil Astra Masih Melaju

2. Tindak kejahatan dan pencurian

Perbuatan jahat seperti pencurian spion, perusakan body mobil, hingga pengrusakan kaca mobil juga menjadi jenis risiko lainnya yang dijamin asuransi mobil. 

Selain itu, asuransi mobil All Risk akan menanggung risiko lain karena alasan pencurian. Tindak pencurian dengan kekerasan di awal atau ancaman kekerasan juga termasuk dalam risiko yang ditanggung asuransi.

Baca Juga: Penjualan Mobil Astra International (ASII) Tumbuh, Cermati Rekomendasi Analis

3. Kebakaran

Kebakaran juga menjadi jenis risiko pada kerusakan mobil yang ditanggung asuransi mobil All Risk. Kebakaran yang dimaksud bisa disebabkan terkena petir, barang lain yang terbakar, rusak karena upaya pemulihan kebakaran, dan lainnya.

4. Jaminan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga

Asuransi mobil All Risk juga akan menanggung biaya yang dibebankan jika pemilik asuransi mengalami kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga. Biaya-biaya tersebut berupa kerusakan, biaya berobat, serta biaya perkara oleh para ahli. 

Baca Juga: Mitra Pinasthika (MPMX) Anggarkan Belanja Modal Rp 100 Miliar pada Tahun Ini

5. Biaya penjagaan atau pengangkutan menuju bengkel terdekat

Asuransi mobil All Risk juga menanggung biaya pengangkutan maupun penjagaan mobil yang mengalami kerusakan di jalan.

6. Sebab-sebab yang muncul selama penyeberangan laut menggunakan kapal feri

Penjamin asuransi mobil All Risk juga akan menanggung biaya kerusakan yang disebabkan kerusakan kendaraan karena berada di atas kapal yang merupakan angkutan resmi. 

Baca Juga: Musim Hujan, Ini 7 Tips Jaga Bodi Mobil Hindari Karat dan Tak Tampak Kusam

Pengecualian Pertanggungan pada Asuransi Mobil All Risk

Meski ada banyak risiko ditanggung asuransi mobil All Risk, ada juga hal-hal lainnya dalam pengecualian pertanggungan.

Meski ada banyak risiko ditanggung asuransi mobil All Risk, ada juga hal-hal lainnya dalam pengecualian pertanggungan. Adapun beberapa hal yang termasuk dalam pengecualian dalam pertanggungan asuransi mobil All Risk terdiri dari:

  • Perlindungan atas aksesori mobil
  • Kerusakan akibat penggunaan mobil untuk kursus menyetir
  • Pencurian oleh anggota keluarga sendiri, termasuk juga saudara atau orang yang tinggal dalam satu rumah
  • Kerusakan yang terjadi akibat mengikuti perlombaan, karnaval, pawai, kampanye maupun unjuk rasa
  • Kerugian yang disebabkan oleh adanya kelebihan muatan dan kapasitas standar yang ditentukan oleh pabrik
  • Beberapa produk asuransi All Risk dari perusahaan yang berbeda mungkin juga memiliki kondisi pengecualian yang bervariasi. Untuk itu, pastikan untuk membaca polis dengan teliti.

Itulah pertanggungan asuransi mobil All Risk yang penting untuk diketahui sebelum Anda memilih produk proteksi satu ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru