Anjlok 5% Lebih, IHSG Kena Trading Halt! Apa Itu Trading Halt yang Diterapkan BEI?

Selasa, 18 Maret 2025 | 12:47 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Anjlok 5% Lebih, IHSG Kena Trading Halt! Apa Itu Trading Halt yang Diterapkan BEI?

ILUSTRASI. IHSG Masuk Zona Merah. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/01/2025


BURSA EFEK INDONESIA / BEI - Simak apa itu kebijakan Tranding Halt saat IHSG mulai turun 5%. Diberitakan oleh Kontan.co.id, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 5% menjelang penutupan perdagangan sesi pertama, Selasa (18/3).

Laporan dari trading view RTI pukul 11.19 WIB, IHSG terkoreksi 5,02% atau turun 325,034 poin ke level 6.146,913.

Ada 541 saham melemah, 95 saham menguat, dan 158 saham stagnan dengan volume perdagangan mencapai 13,5 miliar saham serta nilai transaksi sebesar Rp 8,4 triliun.

Baca Juga: IHSG Longsor Lebih dari 5%, BEI Bekukan Perdagangan

Pelaku Pasar Modal Menantikan Pengumuman Suku Bunga Acuan Bank Sentral

Melansir dari Siaran Pers BEI 18 Maret 2025, keputusan Trading Halt sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Kabar terbaru, perdagangan akan dilanjutkan pukul 11:49:31 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan. Hingga kini, IHSG masih terjun dengan penurunan 6,06% pada pukul 12.10 WIB.

Lalu, apa arti dari Trading Halt? Simak penjelasan dan hal yang harus dilakukan oleh investor.

Baca Juga: Cermati Penyebab IHSG Belum Mampu Kembali ke Level Sebelum Pandemi

Apa Itu Trading Halt?

Trading halt merupakan penghentian atau pembekuan sementara perdagangan saham karena IHSG mengalami penurunan hingga batas tertentu.

Kebijakan BEI ini ditetapkan untuk menangani kondisi darurat dan menjaga perdagangan efek agar tetap teratur, wajar, dan efisien.

Penerapan aturan terakhir terkait Trading Halt ini dilakukan oleh BEI saat Pandemi Covid-19 pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Asing Banyak Memburu Saham-Saham Ini Saat IHSG Kembali Terkoreksi Kemarin

Aturan Trading Halt dan Suspend tertuang pada Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020.

Saat Pandemi lalu, OJK menyatakan apabila terjadi penurunan IHSG yang sangat tajam dalam satu hari, maka BEI harus melakukan tindakan berikut:

  • Penghentian perdagangan saham selama 30 menit saat IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen.
  • Penghentian perdagangan saham selama 30 menit saat IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 10 persen.
  • Trading suspend saat IHSG mengalami penurunan lanjutan sampai lebih dari 15 persen. Proses trading suspend bisa berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan OJK.

Baca Juga: IHSG Anjlok 5%, Bursa Berlakukan Trading Halt

OJK menggunakan istilah trading halt dan trading suspend yang sama-sama memiliki definisi sebagai penghentian atau pembekuan perdagangan saham sementara, namun dengan konsekuensi berbeda.

Mekanisme Order saat Trading Halt

Ketika terjadi trading halt artinya seluruh pesanan yang belum dialokasikan (open order) akan tetap berada di dalam sistem perdagangan efek otomatis.

Anggota bursa dapat menarik dan mengubah opsi open order yang sebelumnya sudah ditetapkan. Ketika terjadi trading suspend maka seluruh pesanan yang belum terealisasi (open order) akan ditarik secara otomatis sehingga anggota bursa tidak bisa melakukan modifikasi.

Trading suspend dan trading halt menjadi salah satu kebijakan yang sudah disiapkan oleh BEI untuk mengatasi situasi darurat dan di luar dugaan.

Baca Juga: IHSG Belum Lepas dari Tekanan Jual

Tips untuk Investor

Saat terjadi trading halt, investor perlu mengikuti tips berikut

1. Tetap Tenang dan Jangan Panik

Trading halt bertujuan untuk memberi waktu bagi pelaku pasar untuk menganalisis situasi. Pastikan untuk mengindari keputusan impulsif seperti langsung menjual saham dalam kondisi panik.

2. Analisis Penyebab Trading Halt

Cari tahu faktor penyebab penurunan IHSG, seperti sentimen global, krisis ekonomi, atau kebijakan tertentu. Cari dan gunakan sumber terpercaya seperti laporan BEI atau berita keuangan dari media resmi.

Jika kondisi pasar masih tidak menentu, pertimbangkan untuk mengurangi risiko dengan melakukan diversifikasi atau mengganti ke aset yang lebih defensif seperti emas atau obligasi.

Itulah penjelasan terkait apa itu kebijakan Tranding Halt yang diterapkan oleh BEI saat IHSG mulai turun 5%.

Tonton: IHSG Hari Ini Semakin Tengelam, 10 Saham LQ45 dengan PER Terendah & Tertinggi 17 Maret 2025

Selanjutnya: IHSG Anjlok, OJK Siapkan Konferensi Pers Rabu 19 Maret Pukul 10.00 WIB

Menarik Dibaca: Mudik dan Liburan, tiket.com Gelar Promo Tiket Hari Raya (THR)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Survei KG Media
Terbaru