3. Lelang rumah sitaan BNI
BNI juga memiliki laman resmi untuk rumah lelang hasil sitaan mereka. Laman resmi tersebut dapat diakses di https://lelangagunan.bni.co.id/.
Dalam laman tersebut dijelaskan persyaratan dan ketentuan bagi calon pembeli yang ingin mengikuti lelang. Di antaranya peserta lelang harus menyetor uang jaminan pemenang ke rekening KPKNL melalui bank yang ditunjuk dalam pengumuman lelang yang besarnya sekitar 20% hingga 50% dari harga limit lelang.
Meski demikian, uang jaminan tersebut akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan kepada peserta yang tidak disahkan sebagai pembeli.
Pembeli harus melunasi Harga Lelang secara tunai / cash atau cek / giro selambat-lambatnya lima hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.
Baca Juga: Bank BTN optimistis dapat mengantongi laba Rp 1,1 triliun di akhir 2020
4. Lelang rumah sitaan Bank Mandiri
Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi lelang rumah sitaan Bank Mandiri bisa melalui laman https://lelang.bankmandiri.co.id/.
Syarat yang ditetapkan oleh Bank Mandiri untuk bisa menjadi peserta lelang pun sama dengan BNI. Yakni peserta lelang harus menyetor uang jaminan pemenang ke rekening KPKNL melalui bank yang ditunjuk dalam pengumuman lelang yang besarnya sekitar 20% hingga 50% dari harga limit lelang.
Penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang hanya berlaku untuk satu barang atau paket barang yang ditawar.
Untuk melihat daftar rumah lelang tinggal klik "Daftar Agunan", lalu pilih "Tanah & Bangunan". Kemudian, tinggal masukkan lokasi yang diinginkan seperti Provinsi, Kota, maupun harga minimum yang diinginkan sesuai anggaran.
Baca Juga: Lowongan kerja terbaru 2020 di Yamaha, untuk SMA, SMA, D3 dan S1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News