Ketika bunga baru di bank lain lebih memikat

Senin, 31 Oktober 2011 | 19:15 WIB   Reporter: Yuwono Triatmodjo
Ketika bunga baru di bank lain lebih memikat

ILUSTRASI. ilustrasi. Usai dibobol peretas, Amerika Serikat hentikan penggunaan program ini


JAKARTA. Lima tahun lalu akhirnya Setiawan bisa mewujudkan impian membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada sebuah bank milik negara (BUMN). Cuma, belakangan dia mulai gerah, manakala menyadari tingkat bunga yang harus dia tanggung tak pernah susut, 14% per tahun. Padahal, KPR baru bank-bank lain menawarkan tingkat bunga lebih rendah.

Ketika mendengar kabar Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan BI rate sebesar 25 basis poin menjadi 6,5% pada 11 Oktober lalu, kegerahannya berubah menjadi kedongkolan. Dia tak kunjung mendengar kabar tingkat bunga KPR yang dia tanggung bakal turun pula. “Lain soal kalau BI rate naik, bunga KPR cepat sekali ikut naik,” katanya.

Ketimbang tersandera terus oleh beban bunga yang tinggi, Setiawan mulai berinisiatif menjajaki restrukturisasi kredit. Salah satu upayanya adalah melihat penawaran KPR di bank lain yang memiliki bunga lebih kuncup. Misalnya, sejumlah tawaran KPR menarik dengan iming-ming bunga sebesar 7,5% tetap selama 1-2 tahun pertama periode perjanjian kredit.

Memang, bunga cicilan pada tahun ketiga dan seterusnya menyesuaikan dengan pergerakan suku bunga kredit di pasar. Namun, dalam perhitungan Setiawan, setidaknya beban kredit anyar itu masih lebih ringan ketimbang KPR yang dimilikinya sekarang.

Tak hanya KPR, tren penurunan suku bunga BI rate juga bisa dimanfaatkan oleh debitur kredit tanpa agunan (KTA) untuk melakukan restrukturisasi.Tapi sebenarnya berapa besar peluang mengalihkan kredit KPR atau KPA ke bank lain?

Budi Triadi Pratama, perencana keuangan dari Akbar’s Financial Check Up, menyatakan, umumnya ada dua alasan para kliennya berniat memindahkan kredit KPR atau KPA ke bank lain. Pertama, bunga kredit lebih rendah. Kedua, fleksibilitas aturan KPR dari bank yang akan dituju lebih longgar.

Nah, langkah pertama yang harus dilakukan jika tertarik membiayai kembali (refinancing) KPR atau KPA adalah mencari bank yang mau menerima pengalihan kredit tersebut. Maklum, ada bank yang bersedia menerima pengalihan setelah masa kredit di bank lama berjalan satu atau dua tahun.

Jika sudah mendapatkan bank yang menerima proposal Anda, proses selanjutnya tidak rumit. “Sama seperti pengajuan kredit KPR baru,” imbuh Budi.

Bahkan, menurut Eko Endarto, perencana keuangan Finansia Consulting, prosesnya relatif lebih mudah dibandingkan pengajuan KPR baru. “Karena prinsipnya kita ini dianggap sebagai nasabah yang sudah jadi. Mereka (bank) tidak terlalu repot lagi menilai kelayakan kredit,” tukasnya.

Agar lebih jelas, berikut ini beberapa rambu yang perlu diperhatikan sebelum mencari pelabuhan kredit baru.

Bunga kredit

Mengutip data PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), rata-rata suku bunga KPR sejak awal tahun hingga akhir September lalu sebesar 11,89%. Suku bunga tertinggi mencapai 13,75% sedangkan terendah di posisi 10,75%.

Jadi, jika ada tawaran bunga KPR sebesar 6,1% atau 7,5% bisa dipastikan itu hanya promosi pada masa awal kredit. Biasanya bank tersebut akan menaikkan bunga setelah satu atau dua tahun mengikuti suku bunga pasaran KPR. “Idealnya, kalau ada selisih 2%-3% terhadap bunga pasaran (bukan program promosi), sudah cukup menarik untuk memindahkan KPR,” kata Eko. Syaratnya, pelayanan yang diberikan oleh bank tersebut sama dengan bank lama.

Tak hanya bank konvensional, Anda juga dapat melirik tawaran KPR dari perbankan syariah. “Sebab, perhitungan di bank syariah mengacu pada kondisi saat akad kredit dan tidak akan naik selama bunga KPR di bank konvensional belum melejit naik,” kata Eko.

Namun bank syariah biasanya memungut keuntungan lebih tinggi dari suku bunga pasaran KPR konvensional. “Selisihnya bisa di atas 1%. Wajar saja demi menglindungi risiko kenaikan bunga kredit jangka panjang,” timpal Budi.

Nilai pokok utang yang tersisa

Sebagai nasabah yang bijak, Anda harus mengetahui metode perhitungan KPR di bank lama dan bank baru. Umumnya, cicilan kredit pada tahun-tahun awal lebih banyak dialokasikan untuk membayar bunga. Sedangkan porsi untuk cicilan pokok relatif kecil.

Cicilan kredit baru banyak dialokasikan untuk memotong pokok pinjaman pada tahun-tahun akhir masa kredit. Skema ini akan berpengaruh terhadap beban kredit di bank baru. “Jangan sampai kita memindahkan kredit, namun beban pokok utangnya sama dengan bank sebelumnya,” tukas Eko.

Pihak bank yang akan menerima pengalihan KPR juga kadang memiliki kriteria nominal kredit yang dapat dibiyai kembali tersebut. Biasanya, lanjut Eko, nilai pokok KPR yang tersisa lebih besar dari Rp 50 juta. Jika di bawah nilai itu, pihak bank biasanya meminta biaya administrasi yang mesti dibayar saat pemberian kredit baru.

Penalti

Jangan lupa, Anda harus menghitung besaran penalti (denda) yang dikenakan bank lama jika melakukan pelunasan kredit lebih cepat. Ada bank yang menetapkan penalti berdasarkan persentase nilai pokok KPR yang tersisa dan jangka waktu angsuran. Tetapi ada juga yang mematok denda dalam nilai tertentu tanpa menghitung jangka waktu kredit yang telah dijalani.

Menurut Budi, umumnya besaran penalti maksimal 10% dari nilai pokok yang tersisa. Sedangkan Eko bilang, ada bank yang hanya membebankan penalti sebesar 0,5% - 1% dari sisa pokok pinjaman.

Uang muka

Yang tak kalah penting adalah mengetahui bank baru yang bersedia memberikan pinjaman sesuai sisa pokok kredit. Jika tidak, tentu Anda bakal dikenai uang muka seperti layaknya pengajuan kredit baru.

Eko berpendapat, bank biasanya akan melakukan penilaian aset. Bank akan memberikan penilaian 100%, jika harga aset properti Anda terus naik dari tahun ke tahun. Namun, bisa juga karena sesuatu hal, misalnya hunian itu dilanda banjir langganan saban tahun, sehingga nilai aset propertinya turun.

Jika Anda dikenakan beban uang muka, besarannya relatif lebih rendah daripada kredit awal yang sekitar 20%-30%. Kisaran uang muka antara 5%-10% dari pokok utang tersisa yang dialihkan.

Asuransi dan biaya-biaya lain

Kalkulasi perhitungan beban biaya untuk mengalihkan kredit juga harus dicermati. Jangan sampai beban biaya di tempat baru malah lebih besar dari keuntungan selisih bunga pengalihan kredit tersebut.

Biasanya, Anda akan dikenakan biaya asuransi jiwa dan asuransi kebakaran dalam fasilitas KPR. Pembayaran dilakukan sekali selama masa kredit.
Eko bilang, semestinya biaya asuransi yang telah dikeluarkan di awal dapat dialihkan kepada bank yang baru. “Dengan begitu Anda tidak perlu dibebankan biaya asuransi lagi di bank baru,” tandasnya.

Biaya appraisal atau penilai juga bisa ditiadakan. Asumsinya, bank yang lama telah melakukan hal itu dan menilai kelayakan kredit Anda.

Fleksibilitas

Terakhir, sebaiknya Anda mencari informasi lebih mendalam tentang bank penerima kredit lawas tersebut. Perhatikan, apakah di bank tersebut memberikan fleksibilitas kepada nasabahnya. Misalnya, fleksibilitas dalam percepatan pembayaran kredit.

Jangan sampai ketika sudah berganti bank, Anda justru tidak bisa mencicil KPR lebih cepat. “Prinsipnya, bank tak bisa menolak bila nasabah ingin mencicil lebih cepat,” pungkas Eko.

Nah, kini, silakan timbang-timbang sendiri: haruskah memindahkan utang Anda ?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru