Asuransi penyakit kritis, perlukah?

Senin, 09 Mei 2016 | 22:04 WIB   Reporter: Mona Tobing
Asuransi penyakit kritis, perlukah?


JAKARTA. Belakangan ini, produk asuransi critical illness atau penyakit kritis marak ditawarkan perusahaan asuransi jiwa. Produk ini memberikan jaminan kepada tertanggung yang mengidap penyakit kritis bebas dari risiko financial.

Tidak hanya memberikan perlindungan atas penyakit kritis, perusahaan asuransi juga memberikan tambahan benefit atas produk critical illness yang ditawarkan. Misalkan, pengembalian uang jika tidak terjadi klaim selama beberapa tahun. Kemudian, dapat menyertakan anggota keluarga sebagai tertanggung.

KONTAN merangkum, tiga perusahaan asuransi jiwa yang belum lama ini menelurkan produk critical illness. Ambil contoh, PT AXA Financial Indonesia menawarkan produk Maestro Complete CI Cover dan Maestro Juvenile CI untuk produk critical illnessnya. Lalu, PT Asuransi Cigna Indonesia (Cigna) dengan produk Family Proteksi Optima. Kedua perusahaan asuransi jiwa tersebut memberikan perlindungan lebih dari 10 penyakit kritis.

Terakhir, PT Central Asia Financial atau Asuransi Jagadiri lewat produk Jaga Sehat Keluarga melindungi tidak hanya satu tertanggung tapi dapat lima orang dalam keluarga. Produk ini mengklaim melindungi seluruh penyakit, bahkan penyakit HIV AIDS.

Namun apakah produk asuransi ini mesti dimiliki?

Freddy Pieloor, Perencana Keuangan dari Money n Love Planning & Consultinge bilang, sebaiknya ditimbang-timbang lagi kalau ingin membeli produk asuransi ini. Selain bukan kebutuhan penting, produk asuransi critical illness juga dinilai mubazir. Ia membandingkan produk tersebut dengan hadirnya BPJS Kesehatan.

"Kalau saat ini sudah ada BPJS Kesehatan yang memberikan perlindungan lengkap untuk segala penyakit. Apa perlu asuransi tambahan?" ujar Freddy.

Kalau pun ingin memiliki produk yang melindungi beberapa penyakit kritis. Freddy menyarankan, lebih baik memilih untuk memperbesar premi asuransi kesehatan yang sebelumnya telah dimiliki. Ketimbang membeli produk baru. Atau, menambah besar iuran wajib BPJS Kesehatan.

Freddy juga mengingatkan agar tidak terlena dengan gimick penjualan asuransi critical illness berupa pengembalian uang jika tidak ada klaim. Serta menyertakan anggota keluarga.

Nasabah harus cermat menghitung premi dan klaim yang diterima. Termasuk juga ketentuan pencairan klaim, apakah klaim baru dapat dilakukan setelah terdiagnosa penyakit parah atau pencairannya bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru