Alokasi keuangan pasca perceraian

Kamis, 25 Februari 2016 | 10:10 WIB   Reporter: Harris Hadinata
Alokasi keuangan pasca perceraian


JAKARTA. Bagi pasangan yang bercerai, kembali menata dan melanjutkan kehidupan pasca perceraian, atau istilah kerennya move on, bukan sesuatu yang gampang. Tapi pastinya, kondisi keuangan jangan sampai jadi morat-marit.

Untuk itu, orang yang bercerai perlu segera menata alokasi keuangannya. Terutama bila pihak tersebut mendapatkan hak asuh anak. Jangan sampai kebutuhan anak sulit terpenuhi lantaran keuangan kacau pasca perceraian.

Apa saja yang perlu dilakukan?

Pertama, coba buat perhitungan sebagaimana membuat neraca keuangan. Hitunglah berapa potensi pendapatan per bulan, serta hitung juga potensi pengeluaran setiap bulan. Pastikan dana untuk sekolah anak hingga dana kebutuhan sehari-hari tersedia.

Kedua, alokasikan pendapatan untuk dana darurat. Jumlah dana yang perlu dialokasikan untuk dana darurat sama besarnya dengan saat masih menikah. "Besarnya 12 kali dari besar pengeluaran bulanan," sebut Tejasari, Direktur Tatadana Consulting.

Ketiga, alokasikan dana untuk memperoleh proteksi atawa asuransi, termasuk buat si anak. "Yang perlu dimiliki adalah asuransi jiwa dan asuransi kesehatan," imbuh Teja, panggilan akrab Tejasari.

Bagaimana kalau pendapatan sehari-hari belum mencukupi untuk membayar premi asuransi? Tidak perlu khawatir, untuk asuransi kesehatan, keluarga bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan. Dengan premi yang relatif kecil, BPJS memberi uang pertanggungan yang cukup lumayan.

Setelah itu, orangtua yang bercerai tetap perlu memiliki asuransi jiwa. "Tujuan untuk proteksi sehingga bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada orangtua, misalnya meninggal, masa depan anak tetap terjamin," jelas Tejasari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Harris Hadinata

Terbaru