Agar tak semakin merana ketika pasangan berpulang (selesai)

Selasa, 04 Oktober 2011 | 17:22 WIB   Reporter: Syamsul Ashar, Anastasia Lilin Y
Agar tak semakin merana ketika pasangan berpulang (selesai)

ILUSTRASI. Pemerintah bersama dengan DPR telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Sektor Keuangan.


JAKARTA. Kredit joint income bisa menjadi solusi saat kemampuan finansial kita masih terbatas untuk memenuhi keinginan. Namun, jika tak cermat memahami aturan main, skema ini bisa berbuah petaka saat salah satu pasangan meninggal dunia.

Nah, agar Anda tidak terjerat utang kredit berdasarkan perhitungan joint income saat pasangan meninggal, ada beberapa rambu yang harus dicermati sejak awal.

Sadar gagal bayar

Perencana keuangan dari Finansial Consulting Eko Endarto menyarankan, sebaiknya kredit joint income tetap atas nama debitur yang memiliki penghasilan lebih besar. Misalnya penghasilan suami lebih besar, maka kredit itu atas nama si suami jika mau mengambil KPR atau KPM. Jadi, ketika suami meninggal, beban utang bisa dijamin asuransi. "Keluarga harus melihat siapa yang paling berperan dalam urusan finansial," katanya.

Maklum, meski penanggung utang adalah suami dan istri, dalam akta kredit hanya memuat salah satu nama dari debitur saja. Begitu pula pada akta kepemilikan barang, misalnya rumah atau mobil, yang diajukan juga hanya satu nama. Nama di aset inilah yang biasanya mendapat asuransi.

Jangan lupa, calon debitur perlu meminta penjelasan detail kepada petugas kredit mengenai risiko jika salah satu pasangan meninggal dunia ketika kredit belum lunas. Jadi, debitur mengetahui lebih awal risiko yang harus ditanggungnya.

Eko berpendapat, lebih baik bukan hanya pasangan yang tahu mengenai aturan main pinjaman tersebut. "Harusnya keluarga tahu saat pinjaman disetujui dan akan ditandatangani pasangan," ujarnya. Tujuannya, agar banyak pihak yang lebih tahu tentang duduk permasalahan dan cara menghadapinya jika di kemudian hari terjadi sesuatu atas diri debitur.

Di sisi lain, Risza Bambang, perencana keuangan dari Shildt Financial Planner menilai, kesadaran masyarakat mengenai risiko gagal bayar terhadap pinjaman di Indonesia masih minim. Dalam kaca mata nasabah, terkadang menggabungkan kredit dengan asuransi masih dianggap hal yang sia-sia dan cuma menjadi beban.

"Kalau orang mau mengajukan kredit ke bank yang menjadi perhatian mereka adalah bagaimana kreditnya disetujui. Ini yang menjadi celah kekurangan mereka, karena mereka menjadi tidak menyimak apa saja aturan main di akta kreditnya," tuturnya.

Asuransi tambahan

Setelah mengetahui detail aturan main dalam perjanjian kredit, Anda dapat mengetahui risiko gagal bayar yang bakal dihadapi. Nah, kalau ternyata jaminan asuransi tidak mencukupi jika terjadi sesuatu pada diri Anda atau pasangan, maka Anda harus memproteksi diri dengan asuransi tambahan.

Eko menyarankan asuransi tambahan tersebut minimal preminya harus senilai dengan kredit yang diangsur. Misalnya kita memiliki utang pokok senilai Rp 100 juta. Setelah dihitung dengan cara mengangsur berikut dengan bunga, misalnya total kewajiban menjadi Rp 150 juta. Maka, sebaiknya Anda membeli polis asuransi yang memberikan santunan hingga Rp 150 juta jika Anda meninggal pada masa mengangsur kredit.

Tak hanya itu, Anda harus rajin membayar premi agar tidak mendapatkan masalah saat keluarga mengajukan klaim. Misalnya, seorang suami yang mengambil asuransi tapi tak memberitahukan kepada istrinya saat menunggak pembayaran premi. Padahal, seharusnya ada saling keterbukaan di antara pasangan. Jika sampai tiga kali premi asuransi tidak dibayarkan maka premi perlindungan asuransi tersebut bakal gugur di tengah jalan.

Mengenai jenis asuransi yang bisa dipilih, perencana keuangan MRE Financial & Business Advisory Mike Rini menyarankan, asuransi yang memiliki tenor tak lama atau di bawah tiga tahun. Misalnya, asuransi term life, yaitu asuransi dengan periode tertentu dan biasanya singkat saja semisal setahun. Setelah periode tersebut, nasabah asuransi dapat memperpanjang kembali.

Keuntungan lain, premi asuransi term life lebih murah ketimbang memilih asuransi whole life. Sementara untuk periode kredit jangka panjang semisal KPR, Mike menilai calon debitur dapat sekaligus membeli asuransi whole life.

Untuk kredit multiguna, asuransi juga sangat bermanfaat karena dapat melindungi agunan yang biasanya dijaminkan kepada bank. Dalam kredit multiguna, apabila debitur termasuk bad debt maka bank akan menyita agunan. Setelah itu, bank akan menaksir agunan dengan harga lebih murah ketimbang harga pasaran. "Ini tidak akan terjadi jika debitur punya asuransi jiwa," katanya.

Risza menambahkan, bank memiliki kekuatan hak fidusia untuk mengeksekusi barang atau aset yang menjadi jaminan kredit. Jadi, ketika debitur dinyatakan gagal bayar maka bank berhak mengeksekusi aset atau barang yang sudah dibeli secara kredit tersebut. Jadi, sebaiknya debitur joint income memilih asuransi first to die.

Kalau ternyata asuransi tambahan tersebut tetap tidak bisa menutup beban utang, maka jangan malu meminta restrukturisasi kepada bank. Asalkan punya iktikad baik untuk melunasi utang, biasanya bank tidak keberatan memberi keringanan. Misalnya, pemotongan bunga dan memperpanjang masa cicilan sehingga lebih ringan.

Jadi, lebih baik bersiap sebelum nasib buruk menimpa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru