Punya akun LinkAja? Ini cara ubah ke LinkAja Syariah

Senin, 12 Oktober 2020 | 15:44 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Punya akun LinkAja? Ini cara ubah ke LinkAja Syariah

ILUSTRASI. Punya akun LinkAja? Ini cara ubah ke LinkAja Syariah.


DOMPET DIGITAL - LinkAja secara resmi meluncurkan Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai kaidah syariah.

Layanan Syariah LinkAja adalah uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mendapatkan sertifikat DSN MUI setelah terbitnya Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah, serta izin pengembangan produk uang elektronik server-based dari Bank Indonesia. 

Dikutip dari laman resmi LinkAja, layanan Syariah LinkAja mengedepankan beberapa prinsip dasar, yaitu penempatan dana bekerja sama dengan sejumlah bank syariah, mengaplikasikan tata cara transaksi yang sesuai dengan kaidah syariah, serta dapat diterima di seluruh merchant LinkAja. 

Di samping itu, Layanan Syariah LinkAja juga menghadirkan beragam produk yang sesuai dengan akad syariah dengan tidak ada unsur maisyir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim, dan barang tidak halal.

Baca Juga: Sakpole, cara gampang bayar pajak motor online Jawa Tengah

Cara ubah ke layanan LinkAja Syariah

LinkAja Syariah

Seluruh pengguna LinkAja dapat mengubah akun ke Layanan Syariah LinkAja. Berikut caranya:

1. Klik banner Layanan Syariah LinkAja yang terdapat di halaman utama aplikasi atau klik akun, lalu pilih menu LinkAja Syariah. 

2. Klik tombol Aktifkan. 

3. Baca syarat dan ketentuan yang terlampir, dan klik "Aktifkan Layanan" lalu masukkan PIN. 

4. Layanan LinkAja Syariah telah aktif. 

Baca Juga: Promo Pertamina beli Pertamax hemat Rp 250 per liter, ini caranya

Layanan LinkAja Syariah


LinkAja Syariah

Layanan Syariah LinkAja mengedepankan tiga kategori utama produk layanan syariah, yaitu Ekosistem ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf), Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Masjid, serta Digitalisasi Pesantren dan UMKM. 

Pada situasi Pandemi COVID-19 yang sedang terjadi sekarang ini, kami juga berharap Layanan Syariah LinkAja dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan harian para pengguna yang meyakini syariat Islam. 

Baca juga: Bioskop boleh buka selama PSBB transisi Jakarta, ini syaratnya 

Sekaligus berbagi kepada sesama, melalui berbagai fitur yang hadir untuk membantu memudahkan  pembayaran nontunai serta layanan keuangan digital, seperti zakat digital, donasi/infaq digital, wakaf digital, isi saldo dari dan ke seluruh bank syariah, qurban digital, pembayaran iuran sekolah dan pesantren secara digital, wakaf tunai untuk saham, pembayaran di sejumlah mitra e-commerce, pendistribusian dana ZIS (Zakat, Infaq, Sedekah), dan berbagai transaksi lainnya, tutup Haryati Lawidjaja.

Saat ini Layanan Syariah LinkAja telah bekerja sama dengan lebih dari 242 lembaga dan institusi penyaluran ZISWAF, lebih dari 1000 masjid, pesantren, serta beberapa mitra e-commerce dan offline merchants.

Selanjutnya: Cara bayar pajak motor online dengan LinkAja

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani
Terbaru