DOMPET DIGITAL - LinkAja secara resmi meluncurkan Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai kaidah syariah.
Layanan Syariah LinkAja adalah uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mendapatkan sertifikat DSN MUI setelah terbitnya Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah, serta izin pengembangan produk uang elektronik server-based dari Bank Indonesia.
Dikutip dari laman resmi LinkAja, layanan Syariah LinkAja mengedepankan beberapa prinsip dasar, yaitu penempatan dana bekerja sama dengan sejumlah bank syariah, mengaplikasikan tata cara transaksi yang sesuai dengan kaidah syariah, serta dapat diterima di seluruh merchant LinkAja.
Di samping itu, Layanan Syariah LinkAja juga menghadirkan beragam produk yang sesuai dengan akad syariah dengan tidak ada unsur maisyir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim, dan barang tidak halal.
Baca Juga: Sakpole, cara gampang bayar pajak motor online Jawa Tengah
Cara ubah ke layanan LinkAja Syariah
Seluruh pengguna LinkAja dapat mengubah akun ke Layanan Syariah LinkAja. Berikut caranya:
1. Klik banner Layanan Syariah LinkAja yang terdapat di halaman utama aplikasi atau klik akun, lalu pilih menu LinkAja Syariah.
2. Klik tombol Aktifkan.
3. Baca syarat dan ketentuan yang terlampir, dan klik "Aktifkan Layanan" lalu masukkan PIN.
4. Layanan LinkAja Syariah telah aktif.
Baca Juga: Promo Pertamina beli Pertamax hemat Rp 250 per liter, ini caranya