Pilih mana: Deposito vs Fintech P2P lending?

Senin, 09 September 2019 | 17:40 WIB   Reporter: Dikky Setiawan
Pilih mana: Deposito vs Fintech P2P lending?

ILUSTRASI. Layar informasi suku bunga deposito


Budi Raharjo, Perencana keuangan dari OneShildt Financial Planning mengatakan, ada nilai plus dan minus berinvestasi di deposito maupun di tekfin P2P lending. “Harus dilihat dari dua sisi, yakni tingkat keuntungan dan risikonya,” ungkapnya. 

Budi mencontohkan, ada sejumlah keuntungan dari menempatkan dana di deposito.

Pertama, produk deposito memiliki bunga acuan yang jadi parameter keuntungan pihak nasabah. Selain itu, ada variasi tenor atau jangka waktu berinvestasi, mulai dari 1 bulan hingga 1 tahun. Besaran bunga deposito setiap periode penempatan juga berbeda-beda. Anda tinggal memilih besaran bunga yang diharapkan.

Kedua, menyimpan dana di deposito lebih likuid. Sebagai nasabah, Anda bisa mencairkan dana deposito kapan saja. Faktor keamanan lebih terjamin. Tapi, harus diingat, ada biaya penalti jika dana deposito dicairkan sebelum jatuh tempo. Besaran penalti yang diberlakukan tiap bank juga berbeda-beda.

Ketiga, berinvestasi di deposito kecil kemungkinan Anda mengalami gagal bayar. “Meskipun ada nasabah gagal bayar, Anda tetap dapat return dari bunga deposito. Jadi, yang menyerap risiko kredit (NPL) adalah pihak bank, bukan nasabah deposan,” imbuh Budi.      

Mike Rini Sutikno, Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi menambahkan, simpanan dana pihak ketiga di bank dilindungi pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini termasuk dana deposito. Artinya, ketika bank mengalami kebangkrutan, dana nasabah yang disimpan di deposito tidak hilang begitu saja. 

Komisi imbal hasil

Selama suku bunga deposito yang diberikan sesuai ketentuan LPS, dana nasabah aman dengan uang pertanggungan maksimal Rp 2 miliar. “Jadi, jumlah penempatan dana di deposito bisa sangat besar. Selain itu, hasil investasi (bunga) deposito kena PPh final dan dipotong langsung oleh bank. Nasabah tak perlu pusing menyetor pajaknya,” kata Mike.

Hanya saja, ya itu tadi, risiko berinvestasi di deposito adalah imbal hasilnya yang terbilang kecil. Menurut Mike, jika ada bank yang berani menawarkan bunga deposito lebih tinggi dari pasaran, Anda perlu mewaspadainya. Sebab, bukan mustahil, produk yang ditawarkan juga memiliki risiko yang tinggi.

Ini berbeda dengan investasi di P2P lending yang memang mengiming-imingi imbal hasil  tinggi bagi investor. Menurut Budi, imbal hasil yang didapatkan investor biasanya diambil dari keuntungan bunga pinjaman tersebut. Lazimnya, pihak tekfin P2P lending hanya mengutip fee sebesar 1%–2% dari bunga pinjaman tersebut. Sisa keuntungan dari bunga bisa dinikmati oleh investor.

Editor: Dikky Setiawan
Terbaru