Mau ajukan keringanan kredit akibat corona, ikuti tata cara berikut

Sabtu, 28 Maret 2020 | 20:40 WIB   Reporter: Tendi Mahadi
Mau ajukan keringanan kredit akibat corona, ikuti tata cara berikut


KREDIT BANK - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan pada sejumlah debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang terdampak pandemi virus corona.

Nah, wasit industri keuangan di Indonesia ini memberikan panduan bagi nasabah yang ingin mengajukan relaksasi tersebut.

Baca Juga: Kabar baik, Bank BCA tambah limit transfer KlikBCA individu, ini besaranya

Pertama, debitur tak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan. "Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui website atau call center resmi," tutur juru bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangannya, Sabtu (28/3).

Dapun prioritas debitur yang mendapat keringanan adalah yang memenuhi sejumlah syarat seperti debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, dan UMKM baik itu dari kredit UMKM maupun KUR.

Lalu, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau leasing.

Baca Juga: Kebijakan Jokowi tak diindahkan, pengemudi ojol masih ditagih debt collector

Kemudian mengajukan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank maupun leasing.

"Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing," kata Sekar.

Editor: Tendi Mahadi
Terbaru