Lelang rumah murah sitaan Bank CIMB Niaga
- Obyek lelang : tanah dan bangunan di Perumahan Sawangan, Village, Cluster Citronella Blok B1 No 25, Bedahan, Sawangan, Depok, SHM 6040/Bedahan, luas 72 m2
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 320.000.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 96.000.000
- Batas Akhir Jaminan : 6 Oktober 2020
- Batas Akhir Penawaran : 7 Oktober 2020 jam 11:15 WIB
- Untuk ikut lelang rumah murah tersebut, silakan akses tautan berikut ini.
Baca juga: Ini kata dokter tentang viral gadis 20 tahun lumpuh karena minuman boba
Lelang rumah murah sitaan bank di Sukmajaya
- Obyek lelang : tanah dan bangunan di Perumahan Pondok Sukmajaya Permai Komplek Andhika Graha Citra Blok B No. 8 RT/RW 006/07, Sukmajaya, Sukmajaya, Depokm SHM 06249/Sukmajaya, luas 80 m2
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 350.000.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 70.000.000
- Batas Akhir Jaminan : 8 Oktober 2020
- Batas Akhir Penawaran : 9 Oktober 2020 jam 10:30 WIB
- Untuk ikut lelang rumah murah tersebut, silakan akses tautan berikut ini.
Karena lelang rumah murah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah sitaan bank tersebut dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah murah tersebut.
Namun, sebelum ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah sitaan BRI, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bogor untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah sitaan bank ini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Informasi terkait lelang rumah sitaan Bank Jabar Banten ini dapat menghubungi KPKNL Bogor Jl Veteran No. 45 Bogor - 16113 (0251) 8315453.
Selanjutnya: Diskon harga Forza tembus belasan juta rupiah, ini skemanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Adi Wikanto