Lelang mobil sitaan pajak harga Rp 120 jutaan, ada Innova & Rush

Selasa, 06 April 2021 | 15:08 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang mobil sitaan pajak harga Rp 120 jutaan, ada Innova & Rush

ILUSTRASI. Toyota Kijang Innova. Lelang mobil sitaan pajak harga Rp 120 jutaan, ada Innova & Rush


LELANG MOBIL - Jakarta. Lelang mobil sitaan pajak harga murah kembali digelar pada April 2021 ini. Lelang mobil ini terdiri dari dua unit mobil Toyota Innova tahun 2009 dan Rush tahun 2012 dengan harga penawaran minimal mulai dari Rp 120 jutaan.

Dikutip dari situs Lelang.go.id, lelang mobil Innova dan Rush ini merupakan sitaan KPP Cakung II. Keduanya merupakan sitaan dari wajib pajak PT FSS dan PT MS.

Lelang mobil sitaan pajak Toyota Innova dan Rush ini dilaksanakan secara tertutup atau closed bidding di situs Lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia. Lelang mobil sitaan pajak Toyota Innova dan Rush berlangsung secara per unit, sehingga Anda bisa mengikuti satu demi satu.

Pelaksanaan lelang mobil sitaan pajak Toyota Innova dan Rush ini berlangsung hingga 13 April 2021. Namun, pendaftaran lelang mobil sitaan pajak Toyota Innova dan Rush tersebut akan ditutup pada 12 April 2021 pukul 23.59 WIB.

Harga pembukaan lelang mobil sitaan pajak Toyota Innova dan Rush ini cukup murah, hanya Rp 120 jutaan. Merujuk situs Gridoto.com, harga mobil bekas Innova tahun 2009 di diler kendaraan seken Jakarta dan sekitarnya mulai dari Rp 90 juta-Rp 140 juta.

Untuk mengikuti lelang mobil sitaan pajak Toyota Innova dan Rush tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs Lelang.go.id. Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil sitaan pajak Toyota Innova dan Rush ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.

Baca juga: Dapat diskon pajak, harga kijang Innova turun hingga Rp 32 juta

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil sitaan pajak Toyota Innova dan Rush tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

1. Lelang mobil dinas Toyota Innova B 1216 UFM

  • Obyek lelang: 1 unit Toyota Innova B 1216 UFM warna abu-abu metalik tahun 2009
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 128.000.000
  • Jaminan lelang mobil: Rp 64.000.000
  • Batas akhir jaminan: 12 April 2021
  • Batas akhir penawaran: 13  April 2021 jam 10.45 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Simak daftar lelang mobil sitaan pajak lain di halaman selanjutnya

2. Lelang mobil sitaan pajak Toyota Rush B 1567 KOT

  • Obyek lelang: 1 unit Toyota Rush B 1567 KOT warna hitam tahun 2013
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 120.000.000
  • Jaminan lelang mobil: Rp 60.000.000
  • Batas akhir jaminan: 12 April 2021
  • Batas akhir penawan: 13 April 2021 jam 11.00 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta IV untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Obyek lelang mobil sitaan pajak ini dijual dalam kondisi apa adanya (as is) sesuai foto dan spesifikasi tentang obyek lelang dapat dilihat di KPP Pratama Jakarta Cakung Dua
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil sitaan pajak Mobilio dapat menghubungi KPP Pratama Jakarta Cakung Dua Seksi Penagihan, Telp (021) 4680 2302 - 2303 - 2304.

Selanjutnya: Pendaftaran terakhir, lelang mobil sitaan pajak harga murah, ada Avanza & Mobilio

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto
Terbaru