LELANG MOBIL - Jakarta. Lelang mobil dinas dengan harga murah akan digelar secara terbuka pada 1 Oktober 2020. Lelang mobil murah ini terdiri dari dua lot, dengan harga penawaran termurah Rp 44,22 juta. Obyek lelang mobil: Innova dan Honda CRV.
Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas ini merupakan milik Kementerian Perindustrian. Lelang mobil dinas ini dilaksanakan secara terbuka atau open biding di situs Lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.
Pelaksanaan lelang mobil dinas tersebut pada 1 Oktober 2020 pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil paling lambat pada 30 September 2020.
Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut. Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil dinas ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.
Baca juga: Segera ditutup, lelang rumah sitaan bank di Jakarta Rp 350-an juta
Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil dinas tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.
1. Lelang mobil dinas Honda CRV B 2397 LQ
- Obyek lelang: 1 unit Honda CRV RD5 2WD 2.0 CKD AT, No. Pol. B 2397 LQ, Tahun 2006, No. Rangka MHRRD48506J600443, No. Mesin K20A52600818, Kondisi Rusak Berat
- Nilai limit lelang mobil: Rp 44.224.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 10.000.000
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Selanjutnya lelang mobil Innova
2. Lelang mobil dinas Innova B 1962 GQ
- Obyek lelang: 1 unit Toyota Kijang Innova G, No. Pol. B 1962 GQ, Tahun 2004, No. Rangka MHFXW42G242008260, No. Mesin ITR6017580, Kondisi Rusak Berat
- Nilai limit lelang mobil: Rp 49.871.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 10.000.000
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Baca juga: Cara mencegah penularan corona di rumah jika ada anggota keluarga positif Covid-19
Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta IV untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Peserta lelang mobil dinas dapat melihat obyek lelang pada Senin 28 September 2020 dan Selasa 29 September 2020 pukul 10.00 s/d 14.00 WIB, di area parkiran Gedung Kementerian Perindustrian Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53, Jakarta Selatan.
- Informasi lebih lanjut tentang lelang mobil dinas Kemenperin ini dapat menghubungi Panitia Lelang Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka 021-5255351 Ext. 2263 dengan PIC Pak Budi Andono
Selanjutnya: Sering tak bayar pajak, Presiden Donald Trump hanya bayar pajak sedikit tahun 2016
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News