Lelang Avanza Veloz dari kantor pajak masih dibuka, modalnya Rp 20 juta

Senin, 08 Juni 2020 | 06:25 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang Avanza Veloz dari kantor pajak masih dibuka, modalnya Rp 20 juta

ILUSTRASI. Model berpose dengan Toyota Dress Up Veloz Tigre di Gaikindo International Indonesia Motor Show (GIIAS), Tangerang (16/8). Untuk menjaring pengunjung, Toyota mendandani tujuh produk mobilnya sehingga lebih berkarakter. Termasuk Toyota Veloz Tigre yang tam


OTOMOTIF - Jakarta. Kesempatan untuk ikut lelang mobil Toyota Avanza Velos sitaan kantor pajak masih terbuka lebar. Pendaftaran lelang Toyota Avanza Velos ini masih dibuka hingga 11 Juni 2020.

Mobil yang dilelang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tebet 1 adalah satu unit mobil Toyota New Avanza Veloz 1.5 MT tahun 2013.

Mobil yang dilelang memiliki Nomor Polisi F 1526 AC, Tahun 2013, No. Mesin DEA8263, No. Rangka MHKM1CA4JDK058685. Mobil yang dilelang merupakan hasil eksekusi pajak.

Lelang mobil berlangsung melalui  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Baca juga: Face shield mencegah penularan corona, ini panduan membuat face shield plastik mika

Untuk lebih detilnya, Anda bisa melihat mobil tersebut pada Senin-Kamis tanggal 08-11 Juni 2020 pukul 09.00-11.00 di kantor KPP Pratama Jakarta Tebet.

Lelang mobil Avanza Veloz ini berlangsung secara closed biding melalui aplikasi atau website KPKNL.

Jika ada berminat, Anda harus memiliki mendaftar di situs KPKNL untuk ikut lelang.

Selanjutnya, untuk lelang mobil Avanza Velos ini, Anda harus menyetor uang jaminan Rp 20 juta. Uang jaminan akan dikembalikan ke rekening Anda jika Anda kalah dalam lelang.

Batas akhir jaminan adalah 11 Juni 2020. Setelah menyetor uang jaminan, Anda bisa mengajukan penawaran untuk mengikuti lelang.

Batas akhir penawaran pada 12 Juni 2020 pukul 11.00 WIB.

Ingat, lelang mobil ini berlangsung closed bidding, jadi pemenang lelang adalah yang melakukan penawaran tertinggi sebelum batas akhir penawaran ditutup.

Jangan lupa pula, dalam lelang ini ada kewajiban yang harus dipenuhi pemenang lelang, yakni wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 3 % paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Apabila tidak dilunasi, pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.

Jika Anda berminat, simak dulu foto-foto mobil Avanza yang dilelang di halaman selanjutnya

Foto mobil Toyota Avanza Veloz yang dilelang di KPP Pratama Jakarta Tebet 1

Foto mobil Toyota Avanza Veloz yang dilelang di KPP Pratama Jakarta Tebet 1

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto
Terbaru