Lelang 7 mobil dinas Suzuki APV 2007, harga terendah hanya Rp 22-an juta

Selasa, 17 November 2020 | 07:38 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang 7 mobil dinas Suzuki APV 2007, harga terendah hanya Rp 22-an juta

ILUSTRASI. Lelang 7 mobil dinas Suzuki APV 2007, harga terendah hanya Rp 22-an juta


6. Lelang mobil dinas Suzuki APV B 2940 UQ

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Suzuki APV GL DLX B 2940 UQ tahun 2007 kondisi Baik
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 26.460.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 8.400.000
  • Batas akhir jaminan: 17 November 2020
  • Batas akhir penawaran: 18 November 2020 jam 13.30 WIB
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

7. Lelang mobil dinas Suzuki APV B 2311 UQ

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Suzuki APV GL DLX B 2311 UQ tahun 2007 kondisi Baik
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 26.789.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 8.400.000
  • Batas akhir jaminan: 17 November 2020
  • Batas akhir penawaran: 18 November 2020 jam 13.30 WIB
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Obyek lelang mobil dapat dilihat pada hari Senin tanggal 16 November 2020 Pukul 10.00 – 16.00 WIB di Kantor Direktorat Jenderal Anggaran, Gedung Sutikno Slamet, Jl. Dr. Wahidin No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil dinas Suzuki APV ini dapat menghubungi 085929023233 dan 081361513453.

Selanjutnya: Diskon harga Pertalite jadi Rp 6.450 berlaku di Jakarta, khusus di dua wilayah ini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru