KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan kurs pajak hari ini yang berlaku Rabu 6 Januari 2021 sampai Selasa 12 Januari 2021. Artinya, kurs tersebut berlaku juga sebagai kurs pajak mingguan.
Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya. Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap mayoritas mata uang asing. Kurs Pajak turut memperlihatkan rupiah melemah terhadap 3 mata uang asing.
Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan terbitkan hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah menguat 169,00 poin ke Rp 14.059,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.228,00).
Lalu, kurs pajak mingguan juga mencatat penguatan rupiah terhadap euro. Rupiah menguat sebesar 126,14 poin ke Rp17.216,65 dari sepekan lalu (Rp 17.342,79).
Selanjutnya, kurs pajak mingguan hari ini menunjukkan penguatan rupiah atas poundsterling Inggris. Rupiah menguat sebesar 51,69 poin ke Rp 19.166,35 dari pekan lalu (Rp 19.218,04).
Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan rilis hari ini memperlihatkan rupiah menguat terhadap dolar Hongkong. Rupiah menguat 21,80 poin ke Rp 1.813,34 dibanding pekan lalu (Rp 1.835,14).
Kurs pajak mingguan turut mencatat penguatan rupiah terhadap dolar Singapura. Rupiah menguat sebesar 61,82 poin ke Rp 10.630,46 dari sepekan lalu (Rp 10.692,28).
Baca Juga: Rupiah melemah, berikut kurs pajak hari ini 23-29 Desember 2020
Rupiah melemah terhadap tiga mata uang asing
Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan rilis hari ini memperlihatkan rupiah melemah terhadap dolar Australia Thailand. Rupiah melemah 7,10 poin ke Rp 10.795,91 dibanding pekan lalu (Rp 10.788,81).
Lalu, kurs pajak mingguan juga mencatat pelemahan rupiah terhadap won Korea. Rupiah melemah sebesar 0,05 poin ke Rp 12,94 dari sepekan lalu (Rp 12,89).
Kurs pajak mingguan turut mencatat pelemahan rupiah terhadap dolar Selandia Baru. Rupiah melemah sebesar -4,62 poin ke Rp 10.102,52 dari sepekan lalu (Rp 10.097,90).
Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang Kementerian Keuangan tetapkan yang berlaku selama sepekan. Kurs pajak hari ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1/KM.10/2021.
Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.
Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut
- Impor Barang Kena Pajak.
- Penyerahan Barang Kena Pajak.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak.
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
- Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.
Baca Juga: Ekonomi membaik, cadangan devisa diproyeksi terus meningkat