Kurs pajak hari ini 25-31 Agustus 2021, rupiah loyo atas mayoritas mata uang asing

Rabu, 25 Agustus 2021 | 10:49 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Kurs pajak hari ini 25-31 Agustus 2021, rupiah loyo atas mayoritas mata uang asing

ILUSTRASI. Kurs pajak hari ini 25-31 Agustus 2021, rupiah loyo atas mayoritas mata uang asing./pho KONTAN/CArolus Agus Waluyo/29/07/2018.


KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan merilis kurs pajak yang berlaku dari Rabu 25 Agustus 2021 sampai Selasa 31 Agustus 2021. Saat ini Kementerian Keuangan menerbitkan kurs mingguan yang berlaku dalam sepekan.

Pihak Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang asing dollar Amerika Serikat dan 24 lainnya.

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah melemah terhadap mayoritas mata uang asing.

Kurs pajak hari ini, rupiah melemah terhadap 15 mata uang asing. Sehingga kurs pajak hari ini turut menampilkan penguatan rupiah terhadap 10 mata uang asing.

Baca Juga: Kurs pajak hari ini 18-24 Agustus 2021, rupiah melemah terhadap dollar AS

Kurs pajak yang diterbitkan Kementerian Keuangan, rupiah melemah terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah melemah 24,00 poin ke Rp 14.412,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.388,00).

Saat ini, kurs pajak kali mengalami pelemahan rupiah terhadap yen Jepang. Rupiah melemah sebesar 112,99 poin ke Rp 13.145,83 per 100 yen dari sepekan lalu (Rp 13.032,84).

Kurs pajak hari ini turut mencatat pelemahan rupiah terhadap dolar Hongkong. Rupiah melemah sebesar 1,23 poin ke Rp 1.850,18 dari sepekan lalu (Rp 1.848,09).

Selanjutnya, kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah dari Euro. Rupiah menguat sebesar 0,18 poin ke Rp 16.881,91 dari minggu lalu (Rp 16.881,73).

kuBaca Juga: Rencana Pungutan Pajak Karbon Menuai Penolakan Pengusaha

Rupiah menguat atas 10 mata uang asing

Kurs pajak hari ini 25-31 Agustus 2021, rupiah melemah atas mayoritas mata using

Kurs pajak hari ini rupiah menguat terhadap dolar Singapura. Rupiah tercatat menguat sebesar 37,15 poin ke level Rp 10.587,32 dari minggu lalu (Rp 10.596,55).

Sekarang kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah atas dolar Australia. Rupiah menguat sebesar 45,85 poin ke Rp 10.405,50 dari pekan lalu (Rp 10.570,00).

Kurs pajak hari ini turut penguatan rupiah terhadap poundsterling Inggris. Rupiah menguat sebesar 126,94 poin ke Rp 19.774,54 dari sepekan lalu (Rp 19.901,48).

Saat ini Kurs pajak mingguan mengalami penguatan rupiah terhadap dolar Selandia Baru. Rupiah menguat sebesar 143,09 poin ke Rp 9.943,47 dari sepekan lalu (Rp 10.086,56).

Selanjutnya, kurs pajak mencatat penguatan rupiah terhadap dolar Kanada. Rupiah menguat sebesar 138,11 poin ke Rp 11.345,65 dari sepekan lalu (Rp 11.483,76).

Selain itu, kurs pajak hari ini menampilkan rupiah menguat atas mata uang lain. Mata uang tersebut antara lain won Korea Selatan, rupee Sri Lanka, dolar Brunei Darussalam, kroner Swedia, dan Norwegia.

Baca Juga: Kemenkeu perkirakan setoran pajak bakal tekor Rp 87,1 triliun dari target

 

Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang ditetapkan Kementerian Keuangan berlaku selama sepekan.

Kurs pajak mingguan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 47/KM.10/2021.

Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga: Penerimaan PPh tumbuh 10,7% di tahun depan, begini upaya pemerintah

Simak tabel kurs pajak hari ini yang menampilkan rupiah terhadap 25 mata uang asing diterbitkan Kementerian Keuangan:

No Mata Uang 25-31 Agustus 18-24 Agustus Perubahan Nilai
1. Dollar Amerika Serikat (USD) 14.412,00 14.388,00 24,00
2. Dollar Australia (AUD) 10.405,50 10.570,00 -164,50
3. Dollar Kanada (CAD) 11.345,65 11.483,76 -138,11
4. Kroner Denmark (DKK) 2.270,10 2.269,93 0,17
5. Dollar Hong Kong (HKD) 1.850,18 1.848,95 1,23
6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.400,76 3.397,80 2,96
7. Dollar Selandia Baru (NZD) 9.943,47 10.086,56 -143,09
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.610,97 1.619,42 -8,45
9. Poundsterling Inggris (GBP) 19.774,54 19.901,48 -126,94
10. Dolar Singapura (SGD) 10.587,32 10.596,55 -9,23
11. Kroner Swedia (SEK) 1.647,20 1.654,27 -7,07
12. Franc Swiss (CHF) 15.735,90 15.604,19 131,71
13. Yen Jepang (JPY) 13.145,83 13.032,84 112,99
14. Kyat Myanmar (MMK) 8,75 8,72 0,03
15. Rupee India (INR) 193,88 193,55 0,33
16. Dinar Kuwait (KWD) 47.847,18 47.800,83 46,35
17. Rupee Pakistan (PKR) 87,84 87,90 -0,06
18 Peso Philipina (PHP) 285,49 285,39 0,10
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.842,57 3.836,43 6,14
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 72,24 72,12 0,12
21. Bath Thailand (THB) 432,24 430,82 1,42
22. Dollar Brunei Darussalam (BND) 10.589,84 10.595,84 -6,00
23. Euro (EUR) 16.881,91 16.881,73 0,18
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.220,29 2.219,60 0,69
25. Won Korea (KRW) 12,26 12,44 -0,18

Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan merilis pembaruan kurs pajak setiap hari Rabu. Kemudian, kurs pajak tersebut berlaku selama sepekan hingga hari Selasa pekan berikutnya.

Penggunaan kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa setiap transaksi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terlebih dahulu dikonversi ke mata uang rupiah.

Jika mendapati transaksi perpajakan diluar 25 mata uang tersebut, maka konversi dilakukan ke dalam dollar Amerika Serikat terlebih dahulu.

Selanjutnya, besaran transaksi tersebut didapat dari konversi dollar Amerika Serikat ke dalam rupiah.

Selanjutnya: Menimbang praktik ijon untuk tekan shortfall penerimaan pajak 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru