Kesempatan akhir ikut lelang mobil dinas di Jakarta harga mulai Rp 20 juta

Rabu, 30 September 2020 | 08:02 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Kesempatan akhir ikut lelang mobil dinas di Jakarta harga mulai Rp 20 juta

ILUSTRASI. Ilustrasi lelang mobil dinas di Jakarta harga mulai Rp 20 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


4. Lelang mobil dinas Honda Stream B 2171 DQ

  • Obyek lelang:  1 unit Honda Stream SA 17 CKD MT, No. Pol. B 2171 DQ, Tahun 2006, No. Rangka MHRRN17306J500551, No. Mesin D17A51063960, Kondisi Rusak Berat
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 27.864.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 10.000.000

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta IV untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Informasi lebih lanjut tentang lelang mobil dinas Kemenperin ini dapat menghubungi Panitia Lelang Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka 021-5255351 Ext. 2263 dengan PIC Pak Budi Andono

Selanjutnya: 11 Menteri kesehatan mundur dari jabatannya sejak pandemi Covid-19

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru