Ini besaran dan komponen gaji ke-13 PNS yang cair Agustus nanti

Selasa, 21 Juli 2020 | 19:04 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini besaran dan komponen gaji ke-13 PNS yang cair Agustus nanti

ILUSTRASI. PNS berfoot bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-45 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11).


Perincian gaji ke-13 PNS

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi berdasarkan masa kerja mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun. Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Baca Juga: Hore, pemerintah akan cairkan gaji ke-13 untuk pensiunan pada Agustus 2020
 
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Baca Juga: Gaji ke-13 akan dibayar Agustus 2020, totalnya Rp 28,5 triliun

Untuk tunjangan keluarga PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami/istri. Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.

Tunjangan anak yang sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Lalu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru