KPR - JAKARTA. Tren suku bunga rendah tidak membawa dampak bagi nasabah KPR, terutama bagi yang sudah masuk periode bunga floating.
Kendati begitu, debitur KPR masih bisa menikmati tren penurunan bunga ini agar cicilan KPR semakin ringan ke depan.
Memasuki masa bunga floating KPR memang membuat angsuran terasa berat, terutama jika periode itu dimulai saat kondisi keuangan ketat seperti di masa pandemi Covid-19.
Cara untuk meringankan cicilan bisa dilakukan dengan memindahkan (take over) KPR ke bank lain.
PT Bank Mandiri Tbk, salah satu bank yang memiliki program take over KPR saat ini. Bunga yang ditawarkan bank ini untuk take over sama seperti bunga yang diberikan kepada pengajuan KPR baru.
Baca Juga: Semakin mudah, ini cara mengajukan pinjaman KUR di Bank Mandiri, BNI, BRI tahun 2021
Richard Tuwaidan, Consumer Loan Head Bank Mandiri menjelaskan, take over KPR bisa dilakukan dengan maksimal limit sebesar outstanding di bank asal atau bisa juga ditambah jika nasabah ingin melakukan top up untuk dipergunakan merenovasi rumah dan kebutuhan konsumtif lainnya.
"Manfaat dari take over KPR ini, bisa mendapatkan limit yang lebih besar atau dapat fresh fund, jangka waktu bisa diperpanjang, dan angsuran bisa lebih rendah," jelas Richard, Jumat (1/10).
Bank Mandiri menawarkan bunga promo untuk take over KPR ini mulai dari 2,3% berlaku tetap selama satu tahun dengan minimal tenor lima tahun, 2,3% fixed dua tahun dengan minimal tenor delapan tahun, fixed 2,3% selama tiga tahun dengan minimal tenor 10 tahn dan 6,86% fixed lima tahun dengan minimal tenor 12 tahun.
Namun, tawaran take over KPN ini hanya berlaku untuk pegawai BUMN, ASN, TNI, Polri dan Mandiri Group. Sementara untuk karyawan swasta lainnya, Bank Mandiri menawarkan KPR bunga 7,5% fixed tiga tahun dan 8,88% fixed 10 tahun dimana minimal tenor harus 10 tahun.
Richard mengingatkan bahwa program promo KPR ini hanya berlaku selama bulan Oktober dalam memperingat HUT Bank Mandiri ke-23. Sementara bunga reguler yang berlaku hanya 8% fixed 1 tahun dengan minimal tenor 3 tahun, 8,5% fixed 3 tahun untuk minimal tenor 8 tahun.
Baca Juga: Semakin mudah, ini cara mengajukan pinjaman KUR di Bank Mandiri, BNI, BRI tahun 2021
Jika debitur KPR eksisting tertarik melakukan take over KPR, perlu juga diingat ada biaya-biaya yang mesti ditanggung. Sama seperti pengajuan KPR baru, nasabah akan dikenakan biaya provisi 1% dari limit kredit, biaya administrasi 0,1% dari limit kredit atau minimal Rp 500.000, asuransi jiwa dan kerugian, biaya notaris dan lain-lain.
Bedanya dari pengajuan KPR baru, nasabah take over KPR tidak ada lagi biaya pajak. Menurut Richard, estimasi biaya kredit sekitar 3%-5%, tergantung usia, tenor, profil debitur dan jenis agunan.
"Biaya-biaya ini bisa dimasukkan ke dalam limit kredit karena limit bisa di top up," Tambahnya.
Meski tertarik untuk melakukan take over KPR, bank tidak otomatis meloloskan pengajuan tersebut. Richard menegaskan, analisa kredit tetap harus dilakukan selama 14 hari kerja.
Selanjutnya: Ini Tips Nego Bunga Ke Bank dan Take Over KPR Agar Beban Cicilan Bulanan Lebih Ringan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News