2. Lelang mobil dinas Avanza B 1022 PQQ
- Obyek lelang: 1 unit mobil Avanza hitam, tahun 2010, B 1022 PQQ
- Nilai limit lelang mobil: Rp 57.436000
- Jaminan lelang mobil: Rp 20.000.000
- Batas akhir jaminan: 3 November 2020
- Pelaksanaan lelang: 4 November 2020 jam 11.00-13.00 WIB
Obyek lelang mobil dinas Isuzu Panther ini berada di Halaman Parkir Kementerian Perdagangan, Jl MI Ridwan Rais No 5 Jakarta Pusat. Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Baca juga: Sudah terbit, ini link download omnibus law UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja
Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta III & II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
Selanjutnya: Buruan, lelang mobil sitaan pajak Rp 100-an juta, Terios & Mercedes Benz
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Adi Wikanto