Hanya hari ini, lelang mobil dinas Toyota Avanza 2 unit, mulai Rp 48 jutaan

Selasa, 03 November 2020 | 18:10 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Hanya hari ini, lelang mobil dinas Toyota Avanza 2 unit, mulai Rp 48 jutaan


2. Lelang mobil dinas Avanza B 1022 PQQ

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Avanza hitam, tahun 2010, B 1022 PQQ  
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 57.436000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 20.000.000
  • Batas akhir jaminan: 3 November 2020
  • Pelaksanaan lelang: 4 November 2020 jam 11.00-13.00 WIB

Obyek lelang mobil dinas Isuzu Panther ini berada di Halaman Parkir Kementerian Perdagangan, Jl MI Ridwan Rais No 5 Jakarta Pusat. Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Sudah terbit, ini link download omnibus law UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta III & II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Selanjutnya: Buruan, lelang mobil sitaan pajak Rp 100-an juta, Terios & Mercedes Benz

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru