Cara daftar NPWP orang pribadi
Ada tiga saluran yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP, di antaranya:
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.
- Kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.
- Daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak dengan link https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Selanjutnya: Begini kata pelaku usaha soal rencana pemerintah ubah tarif royalti batubara dan emas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Virdita Ratriani