LELANG MOBIL - Jakarta. Jangan lewatkan lelang mobil rampasan KPK berupa mobil mewah dengan harga murah. Lelang mobil rampasan KPK digelar pada 24 September 2020, tapi pendaftaran harus dilakukan sehari sebelumnya atau hari ini Rabu, 23/9/2020.
Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil sitaan dilakukan KPK dengan perantaraan KPKNL Jakarta III. Lelang mobil rampasan KPK ini merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi. Oleh karena itu, mobil yang dilelang dalam kondisi apa adanya.
Bahkan, beberapa obyek lelang mobil ini tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan seperti BPKB. Tak heran, harga penawaran lelang mobil rampasan KPK ini sangat murah untuk mobil mewah.
Lelang mobil rampasan KPK ini dilaksanakan secara tertutup atau closed biding di Lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia hingga 24 September 2020 pukul 14.00 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil rampasan KPK ini paling lambat pada 23 September 2020.
Sebelum mendaftar dan mengikuti lelang, calon peserta diharapkan memeriksa kondisi mobil di gedung KPK, Jakarta. Apabila peserta lelang mobil sitaan tidak menghadiri Open House maka ia dianggap telah mengikutinya dan dianggap mengetahui dan menyetujui segala ketentuan yang berlaku dan mengetahui segala kondisi objek lelang.
Baca juga: Hari terakhir daftar lelang mobil sitaan kejaksaan, Fortuner hanya Rp 100 juta
Lelang mobil rampasan KPK ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.
Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil rampasan KPK. Besaran uang jaminan lelang mobil sitaan pajak ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.
Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil sitaan pajak tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.
1. Lelang mobil rampasan KPK Mitsubishi Triton
- Obyek lelang: 1 unit mobil Double Cabin Mitsubishi Triton berwarna hitam tanpa Nomor Polisi, Tidak dilengkapi STNK, BPKB
- Nilai limit lelang mobil: Rp 355.373.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 72.000.000
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Buka halaman selanjutnya untuk melihat daftar lelang mobil rampasan KPK lainnya
2. Lelang mobil rampasan KPK Toyota Crown
- Obyek lelang: 1 unit mobil Toyota Crown 2.5 Athlete G A/T Tahun 2013 Warna Hitam, NOPOL B 1614, Tidak dilengkapi STNK, BPKB
- Nilai limit lelang mobil: Rp. 363.905.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 75.000.000
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Baca juga: 5 Tanda kolesterol tinggi, gemuk bukan berarti banyak kolesterol
3. Lelang mobil rampasan KPK Mercedes Benz S 350
- Obyek lelang: 1 unit mobil Mercedes Benz Hitam Type S 350 LCGI AT (CKD) TYPE S 350 LCGI AT (CKD) Th.2013, Tidak dilengkapi STNK,BPKB
- Nilai limit lelang mobil: Rp. 471.960.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 95.000.000
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Padang untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Keterangan lebih lanjut atau aanwijzing untuk melihat objek lelang mobil rampasan KPK dapat menghubungi Suryo Sularso, Andry Prihandono, Rusdi Amin atau Chairul Lutfi Jalan Kuningan Persada Kav 4 Kuningan Jakarta Selatan Telp. (021) 2557 8300 atau www.kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau KPKNL Jakarta III.
Selanjutnya: Untuk sementara, Taiwan gagalkan aksi militer China
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News