2. Lelang mobil rampasan KPK Toyota Crown
- Obyek lelang: 1 unit mobil Toyota Crown 2.5 Athlete G A/T Tahun 2013 Warna Hitam, NOPOL B 1614, Tidak dilengkapi STNK, BPKB
- Nilai limit lelang mobil: Rp. 363.905.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 75.000.000
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Baca juga: 5 Tanda kolesterol tinggi, gemuk bukan berarti banyak kolesterol
3. Lelang mobil rampasan KPK Mercedes Benz S 350
- Obyek lelang: 1 unit mobil Mercedes Benz Hitam Type S 350 LCGI AT (CKD) TYPE S 350 LCGI AT (CKD) Th.2013, Tidak dilengkapi STNK,BPKB
- Nilai limit lelang mobil: Rp. 471.960.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 95.000.000
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Padang untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Keterangan lebih lanjut atau aanwijzing untuk melihat objek lelang mobil rampasan KPK dapat menghubungi Suryo Sularso, Andry Prihandono, Rusdi Amin atau Chairul Lutfi Jalan Kuningan Persada Kav 4 Kuningan Jakarta Selatan Telp. (021) 2557 8300 atau www.kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau KPKNL Jakarta III.
Selanjutnya: Untuk sementara, Taiwan gagalkan aksi militer China
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Adi Wikanto