Bisa pilih, lelang rumah sitaan Bank Mandiri harga mulai Rp 155 juta

Minggu, 11 Oktober 2020 | 12:06 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Bisa pilih, lelang rumah sitaan Bank Mandiri harga mulai Rp 155 juta

ILUSTRASI. Bisa pilih, lelang rumah sitaan Bank Mandiri harga mulai Rp 155 juta


2. Lelang rumah sitaan Bank Mandiri SHGB No 6489 tanggal 19 April 2007

  • Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan SHGB 6489 tanggal 19 April 2007, di Perumahan Citra Indah, Cluster Bukit Wijaya Kusuma TNI AL, Blok K-17 No. 19, Ds/Kel. Sukamaju, Kec. Jonggol, Kab.Bogor luas 72 m2
  • Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 175.000.000
  • Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
  • Jaminan lelang rumah : Rp 52.500.000
  • Batas Akhir Jaminan : 14 Oktober 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 15 Oktober 2020 jam 10:30 WIB
  • Untuk ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Baca juga: Promo Hari Hari KJSM 8-11 Oktober, banyak beli 1 gratis 1

Karena lelang rumah murah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah sitaan bank tersebut dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah murah tersebut.

Namun, sebelum ikut lelang rumah sitaan Bank Mandiri di Bogor tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bogor untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Pemenang lelang rumah sitaan di Bogor ini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Informasi terkait lelang rumah sitaan Bank Mandiri ini dapat menghubungi KPKNL Bogor, alamat Jl. Veteran No.45 Bogor, Call Center DJKN di nomor (021) 500991 atau kunjungi www.jkt.centralasialelang.com / 081 3901 99000 / 081 852 7700

Selanjutnya: Inilah sepeda lipat listrik Viar Panama, produk baru Viar dengan harga murah

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru