Berikut tahapan pencairan rekening orang yang sudah meninggal oleh ahli waris:
1. Mendatangi kantor bank
Hal pertama yang perlu dilakukan ahli waris adalah mendatangi kantor bank. Sebaiknya, datangi kantor bank di mana almarhum membuka rekeningnya agar pencairannya bisa dilakukan lebih cepat dan mudah. Jika berkas sudah lengkap dibawa ke kantor bank, maka proses pencairan bisa langsung diproses. Namun jika belum membawa berkas, ahli waris bisa bertanya langsung kepada pihak bank.
Baca Juga: Ini link bagi Pensiunan PNS dan ahli waris yang ingin cairkan dana Taperum
2. Lengkapi berkas
Berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pencairan rekening orang yang meninggalkan antara lain KTP ahli waris dan KTP pemilik rekening, sertfikat deposito (untuk deposito), buku tabungan (pemilik tabungan), surat kematian, dan surat keterangan ahli waris.
3. Pengajuan penutupan rekening dan pencairan
Sebelum bisa dicairkan, ahli waris harus terlebih dahulu menutup rekening nasabah yang sudah meninggal. Pihak bank juga biasanya akan mengenakan biaya penutupan yang harus dibayarkan ahli waris.
Baca Juga: Pernah rugi, Direktur Dana Brata Hendy Narindra tekankan aspek fundamental investasi
Setelah semua dokumen lengkap, maka pihak bank bisa langsung memproses pencairan rekening yang sudah ditutup. Bank akan melakukan verifikasi dan validasi ahli waris sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Proses ini tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
(Sumber: KOMPAS.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita | Editor: Erlangga Djumena)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Cara Mencairkan Rekening Bank Orang yang Sudah Meninggal?"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Selanjutnya: Begini cara cek saldo tabungan BRI lewat BRI Mobile
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News