KARTU KREDIT - JAKARTA. Regulator mulai menerapkan penggunaan PIN untuk transaksi kartu kredit. Bila Anda belum memiliki PIN kartu kredit BCA, segera aktivasi melalui website bank ini.
Bagi pemilik baru kartu kredit BCA, segeralah untuk aktivasi PIN. Sebab, regulator mewajibkan pemilik kartu kredit menggunakan PIN untuk setiap transaksi mulai Juli 2020 mendatang.
Baca Juga: Buka tabungan BCA bisa lewat BCA Mobile, ini panduan lengkapnya
BCA memberikan kemudahan bagi nasabah kartu kredit mereka dalam mengaktivasi PIN. Nasabah bisa melakukan aktivasi secara online melalui laman resmi bank swasta tersebut.
Dengan begitu, nasabah tidak perlu meluangkan waktu untuk mengunjungi cabang BCA. Nasabah pun bisa mengaktivasi PIN kartu kredit BCA kapan pun dan di mana pun.
Oh iya, BCA tidak memungut biaya untuk fasilitas aktivasi PIN secara online. Anda ingin tahu caranya? Simak panduan lengkapnya berikut:
- Anda masuk ke dalam website BCA dengan mengetikkan www.bca.co.id/creditcard di kolom browser perangkat. Layar desktop pun akan menampilkan home page BCA.
- Kemudian, Anda ketuk menu "Aktivasi PIN" di kategori "Fasilitas Online".
- Anda masukkan identitas kartu kredit, tanggal lahir, dan nomor ponsel yang didaftarkan. Lalu, Anda salin kode verifikasi yang ada di kolom abu-abu ke dalam kolom yang telah disediakan.
- Anda klik menu "Aktivitas PIN Kartu Kredit BCA". Layar desktop akan menampilkan data kartu kredit Anda.
- Anda pilih kartu kredit yang akan diaktifkan nomor pinnya. Selanjutnya, Anda masukkan kode otentifikasi di kolom yang telah disediakan.
- Anda buat nomor pin untuk kartu kredit tersebut. Anda wajib mengetikkan sekali lagi nomor pin tersebut untuk konfirmasi.
- Proses selesai, sistem BCA akan mengirimkan Anda Short Message Service (SMS) notifikasi aktivasi pin berhasil.
Baca Juga: Butuh uang, tarik saldo tabungan lewat BCA Mobile saja
Sekarang, kartu kredit BCA Anda telah dilindungi dengan nomor PIN. Anda pun sudah bisa melakukan transaksi dengan kartu kredit ketika berbelanja di luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News