Syarat keempat, hewan kurban Idul Adha ini harus dimiliki sendiri, artinya tidak boleh hasil warisan, atau hewan milik orang lain yang diperoleh dengan cara tidak sah seperti mencuri menipu atau hewan yang masih dalam agunan alias gadai.
Syarat kelima adalah penyembelihan hewan kurban Idul Adha harus sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh syariat agama Islam yakni pada tanggal 10 Dzuulhijjah setelah selesai menjalankan salat Idul Adha, lalu 11 Dzulhijjah, 12 Dzulhijjah, dan 13 Dzulhijjah.
Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Sedangkan distribusi atau pembagian daging kurban Idul Adha, dibagi menjadi tiga bagian dan tidak mesti harus sama rata.
Adapun ketiga bagian itu
- Pertama untuk fakir miskin,
- Kedua untuk dihadiahkan, dan
- Ketiga untuk dirinya sendiri dan keluarga secukupnya.
Dengan catatan, porsi untuk dihadiahkan dan untuk dikonsumsi sendiri tidak lebih dari sepertiga daging kurban. Meskipun demikian memperbanyak pemberian kepada fakir miskin lebih utama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News