Lelang rumah sitaan bank di Puri Permai, Tigaraksa
- Obyek lelang : tanah dan bangunan di Komplek Puri Permai Blok C 03/04, RT.001/RW.001, Kelurahan/Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten/Kota Tangerang, Provinsi Jawa Barat, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 01189/Pete (sesuai Sertipikat)
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 265.500.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 53.100.000
- Batas Akhir Jaminan : 8 September 2020
- Batas Akhir Penawaran : 9 September 2020 jam 09:00 WIB
Untuk ikut lelang rumah murah tersebut, silakan akses tautan berikut ini.
Baca juga: Diaspora Indonesia akan dirikan pabrik tempe skala besar di negara bagian AS ini
Karena lelang rumah sitaan bank ini berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah ini.
Namun, sebelum ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah sitaan bank, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah sitaan bank ini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk, Kantor Cabang Balaraja 021-5954716 atau KPKNL Tangerang I telp. 021 - 55794272
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News