Warisan tak terduga, diterima atau dilepas?

Senin, 05 Januari 2015 | 12:29 WIB   Reporter: Maria Elga Ratri
Warisan tak terduga, diterima atau dilepas?

ILUSTRASI. Promo JSM Indomaret Periode 14-16 Juli 2023.


Suatu hari ada panggilan masuk dari nomor yang asing di ponsel Anda. “Siang, pak, kami dari kantor Notaris X ingin menyampaikan bahwa Anda mendapatkan warisan dari Bapak Y yang telah meninggal belum lama ini,” ujar suara di ujung sana. Wah, waris-an? Ibarat dapat rezeki nomplok, masa ditolak? Mungkin di benak Anda sudah terbayang sepeti peti kayu berisi benda berharga atau perhiasan yang akan segera Anda miliki.

Tidak salah bila kesan itulah yang didapat dari kata “warisan”. Soalnya, warisan memang terkait erat dengan peninggalan seseorang semasa hidupnya kepada keturunan atau kerabat yang masih hidup. Bahkan, tak jarang, kerumitan urusan membagi warisan ini menimbulkan perselisihan atau kesalahpahaman sesama saudara atau keluarga almarhum atau almar-humah. Padahal, yang dibagikan belum tentu seluruhnya berupa harta benda yang dapat ditukar dengan fulus.

Terlepas dari kemungkinan berebut warisan tersebut, apa yang akan Anda lakukan bila mendapat warisan? Seperti yang telah disinggung, warisan tidak melulu berupa uang atau aset berharga. Utang juga bisa diwariskan. Seperti layaknya suatu perseroan, manajemen baru mendapat pengalihan inventori perusahaan yang berupa aset dan kewajiban.
Nah, bagaimana kalau ternyata kewajibannya alias utangnya lebih besar daripada aset? Atau yang lebih parah, seluruh unsur warisan tersebut ternyata berupa utang. Wah, kalau seperti ini, bukannya untung, malah buntung.

Mencari informasi
Makanya, kalau menerima telepon seperti kasus tersebut, jangan buru-buru mengiyakan atau menyatakan Anda bersedia menerima warisan itu. Perencana keuangan independen Pandji Harsanto menyarankan agar Anda mencari informasi nilai warisan tersebut dan apa bentuknya. “Soalnya, kalau langsung mengiyakan kayak mendapat kucing dalam karung,” ujar Pandji. Lebih baik, Anda meminta waktu untuk menimbang atau memikirkan lebih dulu keputusan Anda.

Sebab, rupanya Anda tidak bisa menanyakan apa bentuk warisan tersebut secara langsung pada pihak notaris atau aparat hukum yang menjadi perantara surat wasiat. “Anda hanya bisa menerima atau menolak,” imbuh Pandji.

Jadi, sebagai alternatif, Anda bisa mencoba mencari tahu melalui kerabat atau orang dekat almarhum yang meninggalkan warisan. Setelah mengetahui perkiraan nilai serta bentuk warisan, barulah Anda putuskan. Sebab, apabila sudah diterima, maka warisan tersebut resmi menjadi hak kita.

Bila Anda bisa memutuskan menerima, maka Anda juga berhak menolaknya, sebab hak itu juga memiliki dasar hukum. Di Indonesia, hukum waris dibagi menjadi tiga, yaitu hukum waris Barat (hukum perdata), hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Pada pasal 833 hukum perdata dikatakan, “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal.”

Tetapi, pada pasal 1045 juga disebutkan, “Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.” Pasal 1058 juga menyatakan, ahli waris yang menolak warisan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris.

Perencana keuangan dari Zeus Consulting, Farah Dini Novita, menambahkan, bila para pewaris menyatakan setuju menerima warisan, maka dia berhak juga atas pembayaran hibah dan beban-beban biaya lainnya di dalam warisan tersebut.

Sehingga, lanjut Dini, berdasarkan hukum tersebut, Anda bisa menolak warisan atau hanya membayar sebatas harta yang diwariskan saja. “Kecuali, Anda berkecukupan untuk membayar utang pemberi wa-risan atau utang tersebut tidak seberapa besar bagi Anda,” jelas Dini.

Sedangkan, menurut hukum kompilasi Islam pasal 175 ayat 2 dikatakan, “Tanggungjawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.” Dengan ketentuan ini, Dini bilang, harta pewaris pribadi tidak perlu digunakan untuk membayar utang-utang yang diwariskan kepada mereka. Tapi, patut diperhatikan juga, di dalam hukum Islam, ahli waris tidak dapat menolak waris. Namun, Pandji bilang, hukum waris pada dasarnya merupakan grey area dan masih bisa membuka kemungkinan untuk negosiasi.

Berikut strategi bila Anda menerima warisan aset:
Warisan aset barang atau non-tunai
Katakanlah, Anda memutuskan untuk menerima warisan tersebut karena berupa aset. Cuma, aset tersebut rupanya berbentuk aset non-tunai, seperti tanah, rumah, atau perhiasan. Meski tahu nilainya cukup besar, apa yang akan Anda lakukan? Serta-merta menjualnya atau mendiamkannya?

Dini mengingatkan, sebelum Anda melakukan apa pun dengan tanah atau rumah warisan tersebut, lebih dulu Anda harus membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan  (BPHTB). “Tentunya harus dilengkapi dokumen surat kematian dan surat keterangan waris,” ujar dia. Pandji juga menekankan pentingnya untuk segera melakukan balik nama aset tersebut atas nama penerima waris agar kedudukan Anda lebih kuat di mata hukum di masa mendatang.

Setelah urusan legalitas beres, barulah Anda bisa menimbang apa yang akan dilakukan dengan properti tersebut. Jangan terburu nafsu untuk menjualnya atau menukarnya dengan fulus. Dini menyarankan untuk meninjau kembali tujuan keuangan Anda dan aspek pribadi. Apakah Anda menyukai lokasi tanah atau rumah tersebut? Jika Anda suka, maka sebaiknya jangan dijual.

Tanah dan rumah punya posisi tawarnya sendiri sebagai investasi pendapatan pasif bila Anda menyewakannya. Di sisi lain, bila saat ini Anda sudah memiliki tanah dan rumah sendiri, sementara biaya perawatan properti warisan lebih besar, maka tanah atau rumah itu bisa dijual untuk membiayai tujuan keuangan lain, seperti pendidikan anak. “Bisa juga untuk pembelian properti di tempat yang lebih strategis untuk disewakan,” usul Dini.

Sementara, kalau aset yang diberikan berupa perhiasan, biasanya ada nilai historis atau kenangan yang menyertai. Karenanya, Pandji menyarankan untuk tidak menjualnya bila memang tidak ada keperluan mendesak. “Tapi kalau ada keperluan yang mendesak dan ingin dijual, itu adalah hak sang ahli waris,” katanya.
 

Warisan usaha
Ada kalanya, warisan tidak berbentuk barang melainkan usaha, misalnya toko, warung, perusahaan jasa. Tentu tidak mudah menerima warisan tersebut karena belum tentu kita memiliki cukup kemampuan untuk mengelolanya. Belum lagi, saat ini Anda telah memiliki pekerjaan atau usaha lain. Bisa-bisa, usaha warisan yang semula berpotensi memberikan keuntungan justru bangkrut karena terlantar.

Jangan lupa, di usaha itu juga ada pegawai dan juga konsumen yang bergantung pada kepemimpinan sang pemilik. Apabila kita tidak percaya diri mengurusnya, apakah sebaiknya menyerahkan pengelolaannya pada orang lain atau dipindahtangankan saja alias dijual?

Bila memiliki waktu, kata Pandji, Anda bisa belajar menekuni usaha tersebut. Dengan demikian, Anda juga bisa menambah kemampuan diri untuk mengembangkan dan memastikan jalannya usaha tersebut. Tapi, bila Anda tak punya waktu namun enggan melepasnya, sebaiknya Anda mulai mencari pengelola profesional untuk menjalankannya.

Lain lagi bila Anda sudah memiliki usaha lain dan usaha warisan tersebut berbeda 180 derajat dengan yang sudah ada. Sah saja Anda menjualnya lalu menggunakan asetnya untuk membesarkan usaha yang sudah Anda tekuni. “Usahakan yang sesuai kenyamanan Anda bagaimana mengelolanya,” saran Pandji.

Di sisi lain, Dini juga menyarankan agar Anda mengevaluasi kondisi ekonomi usaha tersebut apakah menguntungkan atau malah masih dalam keadaan rugi. Kalau rugi, Anda bisa memutuskan melanjutkan dulu kemudian menjualnya. “Paling tidak sampai break even atau profit tipis,” kata Dini. Kecuali, ada kesempatan dari pihak lain yang ingin membeli usaha Anda itu meski rugi karena dia optimistis dapat mengembangkannya lebih baik lagi.

Kalau usaha itu sudah mendatangkan profit, kata Dini, sayang sekali bila dijual. Karena Anda selalu bisa terjun langsung ke bidang tersebut sembari belajar alias learning by doing. Atau, ya tadi, mengupah manajer yang ahli mengelola usaha itu sambil Anda juga belajar cara mengelolanya.

Tapi, misalnya Anda memang tidak tertarik dengan usaha itu, ya sudah, jual saja.

Langkah antisipasi
Bila Anda diberi warisan dan sudah disahkan pengadilan negeri, maka status warisan tersebut semestinya sudah beres. Tidak akan ada tuntutan dari pihak lain. Namun, situasi tidak bisa diprediksi dan bisa saja di kemudian hari timbul masalah terkait warisan tersebut.

Maka, ada baiknya sejak awal Anda memahami bagaimana pengaturan porsi warisan dan kekuatannya di mata hukum. Dini bilang, setiap anggota keluarga memiliki porsi warisan masing-masing baik dari hukum perdata maupun hukum islam. “Ada namanya legitieme portie atau porsi yang memang wajib dikeluarkan untuk individu tertentu karena statusnya di keluarga tersebut,” kata dia.

Yang memiliki legitie­me portie adalah ahli waris lurus ke atas atau ke bawah. Untuk anak-anak dan ketu­runannya, jika hanya memiliki 1 anak maka akan mendapat 1/2 dari bagiannya sebagai ahli wa­ris. Jika ada 2 anak maka 2/3. Jika lebih dari 2, maka 3/4 dari bagiannya sebagai ahli waris. Sedang untuk orangtua, selama­nya setengah dari bagiannya.

Misalnya, Anda adalah pihak pemberi waris, Anda bebas membuatnya sesuai keinginan. Namun, sebaiknya Anda membuat surat wasiat agar jelas posisi warisan Anda untuk siapa. Yang jelas, kata Dini, legitieme portie ini tidak dapat diganggu gugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can

Terbaru