Syarat dan Cara Mengurus BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir oleh Orang Tua

Jumat, 17 Januari 2025 | 15:34 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Syarat dan Cara Mengurus BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir oleh Orang Tua

ILUSTRASI. JAKARTA,17/04-PENUTUP MUKA UNTUK BAYI. Bayi memakai 'Face Shield' di RSIA Tambak, Jakarta, Jumat (17/04). Untuk mencegah penyebaran COVID-19, pihak rumah sakit memberikan 'Face Shield' atau penutup muka pada bayi yang baru lahir. KONTAN/Fransiskus Simbolon


BPJS KESEHATAN - JAKARTA. Intip cara mengurus BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir (BBL).  BPJS untuk bayi merujuk pada pendaftaran bayi yang baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan

Artinya, ini program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Indonesia.

Pemerintah mewajibkan orang tua untuk mendaftarkan bayi yang baru lahir ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah kelahiran.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Sebut Tak Ada Tambahan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kesehatan

bayi baru lahir

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pendaftaran ini memungkinkan bayi untuk mendapatkan akses layanan kesehatan yang dijamin oleh pemerintah, termasuk pemeriksaan kesehatan, imunisasi, pengobatan, dan perawatan medis lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika orang tua tidak mendaftarkan dan membayar iuran untuk bayi baru lahir dalam waktu 28 hari sejak kelahiran, sehingga harus membayar iuran sejak hari kelahiran bayi serta dikenakan sanksi seperti yang berlaku untuk keterlambatan pembayaran iuran.

Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id, Ini Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Januari 2025

Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Menurut website BPJS Kesehatan, berikut syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan:

  • Kartu BPJS Kesehatan Ibu.
  • KTP Orang Tua.
  • Surat Keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tenaga penolong persalinan.

Bagi ibu yang terlamat untuk mendaftarkan BPJS hingga usia lebih dari 3 bulan, harus memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.

Baca Juga: Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Pakar Unair Beberkan Dampaknya untuk Pekerja

Cara mengurus BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Berikut adalah panduan lebih rinci mengenai cara mengurus BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir yang dapat Anda ikuti sesuai dengan kebutuhan dan lokasi terdekat Anda:

1. Melalui Mobile Customer Service (MCS)

Mobile Customer Service (MCS) adalah layanan keliling yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan peserta mengakses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Berikut langkah-langkahnya:

  • Peserta mencari jadwal dan lokasi MCS terdekat melalui aplikasi Mobile JKN atau informasi resmi dari BPJS Kesehatan.
  • Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua, dan akta kelahiran bayi (jika sudah ada).
  • Datang ke lokasi MCS pada hari dan jam operasional yang telah ditentukan.
  • Lengkapi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang diberikan oleh petugas.
  • Serahkan formulir dan dokumen yang sudah dilengkapi, lalu tunggu proses pelayanan.

2. Melalui Mall Pelayanan Publik

Mall Pelayanan Publik (MPP) adalah fasilitas terpadu yang memberikan berbagai layanan administrasi publik, termasuk pendaftaran BPJS Kesehatan. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Cari informasi mengenai Mall Pelayanan Publik terdekat yang menyediakan layanan BPJS Kesehatan.
  • Bawa dokumen persyaratan, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua, dan akta kelahiran bayi (jika sudah tersedia).
  • Datangi MPP pada jam operasional.
  • Lengkapi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang diberikan oleh petugas.
  • Serahkan dokumen dan formulir kepada petugas BPJS Kesehatan di MPP dan tunggu prosesnya.

3. Melalui Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota

Jika Anda lebih memilih datang langsung ke Kantor Cabang atau Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten/Kota, berikut prosedur yang perlu diikuti:

  • Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat selama jam operasional.
  • Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran atau perubahan data peserta.
  • Siapkan dokumen persyaratan yang mencakup KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK), serta akta kelahiran bayi (bila sudah tersedia).
  • Isi formulir yang disediakan petugas untuk pendaftaran atau perubahan data peserta.
  • Setelah menyerahkan dokumen dan formulir, tunggu hingga proses selesai dan dapatkan informasi lebih lanjut mengenai aktivasi BPJS untuk bayi Anda.

4. Melalui Layanan Online dan Mobile JKN

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan berbasis aplikasi melalui Mobile JKN. Anda dapat mengakses layanan ini kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
  • Login atau daftar akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Pilih menu layanan pendaftaran peserta baru untuk bayi.
  • Unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua.
  • Ikuti petunjuk pengisian data hingga selesai.

Demikian informasi dan penjelasan terkait cara mengurus BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir yang wajib diketahui oleh peserta.

Selanjutnya: MSIG Life Dorong Pertumbuhan Asuransi Jiwa dengan Inovasi Produk bagi Keluarga Muda

Menarik Dibaca: Hujan Guyur Banyak Daerah, Simak Proyeksi Cuaca Besok (18/1) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru