GAJI PNS/ASN - Rencana seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 resmi diumumkan oleh pemerintah. Seleksi ini terbuka untuk guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar juga bisa mendaftar PPPK guru 2021. Berdasarkan perhitungan dari Dapodik, kebutuhan guru di luar ASN mencapai satu juta guru.
Lantas, berapa gaji PPPK dan tunjangan yang diterima?
Baca Juga: PPPK guru 2021, Kemendikbud siapkan 5 terobosan mekanisme seleksi
Gaji dan tunjangan PPPK
Gaji PPPK dan besaran tunjangannya juga sudah diatur oleh pemerintah.
Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Dirangkum dari pemberitaan Kontan.co.id, Jumat (2/10/2020) pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Perpres 98/2020 berdasarkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam PP itu disebutkan, gaji PPPK sama dengan gaji PNS.
Baca Juga: PPPK guru 2021 jadi solusi permasalahan guru honorer dan penuhi kebutuhan guru