UNIVERSITAS TERTUA - Hari Kamis 20 Oktober 2022 jadi hari bahagia untuk Universitas Terbuka (UT). Pada tanggal tersebut, UT berhasil meraih status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Berdasarkan PP itu, UT secara sah menjadi perguruan tinggi berbadan hukum, bersama empat PTN lain, di antaranya Universitas Negeri Semarang (UNNES), Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Universitas Syiah Kuala (USK), dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Untuk merayakan keberhasilan tersebut, UT menyelenggarakan Tasyakuran UT PTN-BH di Universitas Terbuka Convention Center (UTCC), Pamulang, pada Jumat (28/10). Dalam jumpa pers setelah acara, Rektor UT, Prof. Ojat Darojat M.Bus Ph.D., mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang sudah bekerja keras untuk meraih status PTN-BH. Ia pun menjelaskan, perjalan UT menjadi PTN-BH bukan perkara mudah.
Sejak tahun 2020, tim UT telah menyusun dokumen yang diperlukan untuk peningkatan status menjadi perguruan tinggi berbadan hukum. Pada bulan Desember 2021 lalu, UT men-summit dokumen itu agar diverifikasi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
“Dalam konteks itulah saya melihat ada kerja keras ada semangat tinggi yang luar biasa tim building PTN-BH UT. Kemudian, kami juga berkonsultasi dengan Wakil Rektor 4 Bapak Joko Purwanto yang selama ini menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan, termasuk kelengkapan dokumen supaya UT berstatus PTN-BH,” kata Prof. Ojat.
Dengan status baru itu, Prof. Ojat menganggap UT masuk dalam momentum dan era baru pendidikan tinggi nasional. Menurutnya, status PTN-BH membuat UT harus lebih lincah untuk melayani masyarakat dengan meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Peningkatan status itu juga menjadi tantangan UT untuk memberikan layanan prima bagi mahasiswa, khususnya pada kegiatan primary activities seperti agenda perkuliahan, registrasi, dan metode pembelajaran.
Selain itu, sambung Prof. Ojat, UT juga menyiapkan kegiatan supporting activities untuk mendukung primary activities di semua unit lingkungan kampus UT, termasuk yang ada di daerah. UT juga sudah mengemas dua kegiatan tersebut dalam platform Digital Learning Ecosystem UT (DLE UT).
Dengan platform itu, Prof. Ojat berharap UT mampu menjadi universitas yang terampil dalam menerapkan teknologi dalam melayani mahasiswa dan masyarakat. “Dalam rangka UT menjadi PTN-BH, maka UT harus menjadikan DLE UT sebagai layanan pendukung primary activities dan supporting activities. Platform ini diharapkan bisa mengimplementasikan teknologi yang berguna bagi mahasiswa dan masyarakat,” sambung Prof. Ojat
Menerapkan Public Goods
Dengan status PTN-BH itu, UT mendapat kelonggaran untuk menyelenggarakan tata kelola akademis, khususnya pembukaan program studi (prodi) baru. Prof Ojat menekankan, status baru itu membuat UT semakin optimal memberikan layanan pendidikan masyarakat. Bahkan, bisa saja UT menutup prodi yang mulai usang agar masyarakat mendapat ilmu sesuai perkembangan zaman.
Prof Ojat pun tidak menampik isu komersialisasi saat UT mendapat status PTN-BH. Menurutnya, isu tersebut memang banyak dialami banyak universitas, termasuk universitas negeri. Isu tersebut bisa terjadi karena banyak universitas yang tidak menerapkan competitive advantage, sehingga hanya berfokus pada privatisasi yang menyebabkan biaya kuliah menjadi mahal.
Menurutnya, pendidikan harus berorientasi pada public goods. Bila universitas berkonsep pada private goods, universitas hanya menjadi ajang komersialisasi dan privatisasi.
Untuk menghindari hal itu, UT berkomitmen menerapkan pendidikan yang berorientasi public goods. Prof. Ojat pun yakin UT punya competitive advantage yang berorientasi untuk memberikan tempat pendidikan tinggi bagi masyarakat dengan biaya yang terjangkau.
Baginya, terdapat dua sistem uang kuliah tunggal (UKT) yang ada di universitas berstatus PTN-BH, yaitu fix cost dan variable cost. Dengan jumlah mahasiswa yang banyak, fix cost biaya kuliah di UT dapat ditekan lebih rendah.
Sementara variable cost bisa mengikut fluktuasi jumlah mahasiswa UT. Bila semakin banyak mahasiswa, semakin rendah juga biaya kuliah. “Saya yakin, UT bisa menerapkan konsep university of the people dengan status PTN-BH ini. Karena masyarakat bisa belajar di UT dengan biaya yang murah tapi tidak murahan,” pungkas Prof. Ojat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News