Pengertian Kartu Kredit, Fungsi, Syarat, dan Panduan Cara Membuat untuk Nasabah

Senin, 15 Januari 2024 | 15:26 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Pengertian Kartu Kredit, Fungsi, Syarat, dan Panduan Cara Membuat untuk Nasabah

ILUSTRASI. Kartu Kredit: Fungsi, Syarat, dan Cara Membuat untuk Nasabah


Cara Membuat Kartu Kredit - JAKARTA. Pahami pengertian kartu kredit, fungsi, syarat, dan cara membuatnya. Setiap bank tentu menerbitkan kartu debit dan kredit untuk mempermudah nasabah dalam bertransaksi keuangan.

Dalam era transaksi digital yang semakin berkembang, penggunaan kartu kredit telah menjadi suatu kebiasaan yang tak terhindarkan.

Melansir dari Capital One, Kartu kredit bukan hanya sekadar alat pembayaran, melainkan juga sebuah pintu masuk ke berbagai manfaat dan kemudahan finansial.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan dinamika keuangan global, penggunaan kartu kredit telah mengalami transformasi signifikan, menawarkan beragam fitur dan keuntungan yang dapat membantu mengelola keuangan secara lebih efektif.

Untuk itu, pahami pengertian dari kartu kredit, fungsi, syarat, dan cara membuantya.

Baca Juga: Cara Akses Halo BCA Lewat WhatsApp dan Call Center dengan Mudah dan Cepat

Pengertian Kartu Kredit

Contacless Kartu Bank Mandiri

Kartu kredit adalah alat pembayaran yang memungkinkan pemegangnya untuk melakukan pembelian atau transaksi tanpa harus membayar secara langsung pada saat itu.  Pemegang kartu dapat menggunakan kredit yang diberikan oleh penerbit kartu untuk membayar transaksi di masa mendatang.

Kartu Kredit membuat pemegangnya membayarkan bunga dan biaya setiap transaksi maupun periode tertentu.

Bank penerbit kartu kredit dapat menghasilkan uang dalam tiga cara dari layanan ini:

  • Biaya transaksi dibebankan kepada merchant setiap kali Anda menggunakan kartu kredit Anda.
  • Pembayaran bunga ketika Anda tidak melunasi hutang Anda secara penuh.
  • Biaya, seperti keterlambatan pembayaran atau biaya tahunan.

Baca Juga: Cara Pengajuan Kartu Kredit BCA Online dan Offline, Cek Syarat Daftarnya

Fungsi kartu kredit

Tentu, dari sisi fungsi, kartu kredit memiliki perbedaan dengan kartu debit/ATM yang menyimpan saldo tabungan.

  • Pembayaran Belanja: Kartu kredit memungkinkan pemegangnya untuk melakukan pembelian baik secara fisik di toko maupun daring (online) tanpa membayar tunai.
  • Pembiayaan Sementara: Pemegang kartu dapat menggunakan kredit kartu untuk membayar kebutuhan mendesak atau biaya yang besar dan melunasi tagihan kredit tersebut dalam beberapa bulan atau dengan pembayaran minimum bulanan.
  • Pengelolaan Keuangan: Pemegang kartu dapat melacak dan mengelola pembelian mereka melalui laporan tagihan bulanan yang disediakan oleh penerbit kartu kredit.
  • Keamanan dan Perlindungan: Beberapa kartu kredit menawarkan perlindungan terhadap pembelian, jaminan barang, dan asuransi perjalanan. Selain itu, kartu kredit juga memungkinkan adanya pelacakan transaksi yang memudahkan identifikasi aktivitas yang tidak sah.

Syarat Membuat Kartu Kredit

Ada beberap syarat yang wajib dipenuhi oleh pemegang kartu kredit menurut Bank Indonesia.

  • Pemegang kartu kredit utama harus sudah berumur 21 tahun atau telah menikah. Pemegang kartu kredit tambahan berumur minimal 17 tahun.
  • Penghasilan per bulan minimum dari pemegang kartu kredit adalah Rp3 juta.
  • Riwayat Kredit perlu diketahui oleh penerbit kartu kredit untuk menilai keandalan dalam pembayaran.
  • Dokumen pendukung seperti slip gaji, rekening listrik, atau rekening bank mungkin dibutuhkan untuk membuktikan pendapatan dan alamat tempat tinggal.
  • Setiap penerbit kartu kredit dapat memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda, seperti minimal saldo tabungan atau hubungan dengan bank tertentu.

Sebagai catatan ada beberapa syarat lain yang diikuti sesuai dengan pendapatan pemegang kartu kredit:

  • Pengaturan jumlah kartu kredit dan plafon kredit bagi pemegang kartu dengan penghasilan antara Rp3 juta - Rp10 juta antara lain: umlah maksimal penerbit kartu kartu kredit yang boleh memberikan fasilitas kartu kredit kepada satu pemegang kartu adalah 2 (dua) penerbit kartu.
  • Jumlah total plafon kredit yang diberikan oleh semua penerbit kartu kredit kepada 1 pemegang kartu kredit adalah 3 (tiga) kali penghasilan bulanan (dibuktikan dengan slip gaji, faktur pajak, dan pembuktian lainnya).
  • Tidak ada pengaturan khusus untuk pemegang kartu dengan penghasilan di atas Rp10 juta per bulan. Pengaturan tersebut dikembalikan kepada penerbit kartu untuk disesuaikan dengan risk appetite masing-masing.

Bagaimana cara kerja kartu kredit?

Nasabah perlu mengetahui juga ilustrasi kartu kredit yang digunakan seperti saat berbelanjag. Contoh, nasabah sedang berbelanja di toko dan memutuskan untuk membayar dengan kartu kredit, berikut cara kerja transaksi tersebut.

  • Nasabah menggesek, memasukkan, atau mengetuk kartu kredit ke merchant.
  • Mesin pembaca kartu mengirimkan informasi akun Anda ke bank pengakuisisi.
  • Bank yang mengakuisisi menggunakan jaringan pembayaran untuk mendapatkan otorisasi dari penerbit kartu Anda.
  • Jika penerbit kartu Anda mengotorisasi transaksi tersebut, ia akan mengirimkan uang melalui jaringan pembayaran ke rekening toko kelontong.

Setelah mengetahui informasi umum terkait kartu kredit di atas, ikuti cara membuat kartu kredit di berbagai bank.

Cara Membuat Kartu Kredit

1. Pilih Penerbit Kartu

Pilih bank atau lembaga keuangan yang menawarkan kartu kredit sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda.

2. Persiapkan Dokumen

Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, slip gaji, atau dokumen pendukung lainnya.

3. Isi Formulir Aplikasi

Isi formulir aplikasi kartu kredit yang disediakan oleh penerbit. Pastikan untuk mengisi dengan benar dan jujur.

4. Verifikasi

Penerbit kartu kredit akan melakukan verifikasi terhadap informasi yang Anda berikan, termasuk pemeriksaan riwayat kredit.

5. Tunggu Persetujuan

Setelah mengajukan aplikasi, tunggu proses persetujuan dari penerbit kartu kredit. Jika disetujui, Anda akan menerima kartu kredit.

6. Aktivasi Kartu

Aktifkan kartu kredit sesuai petunjuk yang diberikan oleh penerbit.

Nasabah kemudian bisa menggunakan kartu kredit untuk melakukan transaksi sesuai limit yang diberlakukan.

Nantinya, tagihan akan muncul sesuai dengan kesepakatan dengan pihak perbankan. Sehingga, Anda bisa memilih mekanisme pemotongan langsung dari tabungan maupun pembayaran secara transfer.

Demikian penjelasan terkait informasi kartu kredit yang wajib diketahui oleh nasabah calon pemegang layanan tersebut.

Selanjutnya: Rupiah Jisdor Menguat Tipis ke Rp 15.555 Per Dolar AS Pada Senin (15/1)

Menarik Dibaca: 4 Rekomendasi Setting Spray Terbaik untuk Kulit Berminyak, Makeup Jadi Bebas Kilap!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru