Cara Registrasi Kartu Telkomsel - JAKARTA. Simak petunjuk dari cara registrasi kartu Telkomsel dalam beberapa tahapan. Panduan berikut wajib dilakukan oleh calon pelanggan supaya nomor HP Telkomsel bisa aktif digunakan.
Perihal registrasi kartu wajib dilakukan harus sesuai dengan data kependudukan pengguna. Sebelum ke tahapan registrasi kartu Telkomsel dibutuhkan syarat data kependudukan yang aktif dan sesuai.
Mencatat dari Telkomsel, calon pengguna baru dan pelanggan lama wajib registrasi kartuTelkomsel dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terkini.
Kini, registrasi kartu Telkomsel akan melalui proses verifikasi Dukcapil sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Cara Mengatasi Registrasi Kartu Telkomsel yang Gagal dalam 2 Langkah
Ketentuan bagi pelanggan adalah hanya memiliki 3 nomor dengan 1 NIK KTP.
Apabila registrasi kartu Telkomsel belum dilakukan, maka layanan untuk pelanggan tidak bisa diaktifkan.
Sebelum daftar kartu perdana Telkomsel terkini
Ada beberapa persyaratan untuk registrasi kartu Telkomsel terkini baik WNI maupun WNA.
Syarat registrasi kartu Telkomsel
- Pengguna WNI (Warga Negara Indonesia):
- KTP-Elektronik.
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor HP kedua (Registrasi Online).
- Pengguna WNA (Warga Negara Asing):
- Paspor.
- KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap).
- KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara).
- Nomor handphone kedua (Registrasi Online).
Setiap proses registrasi kartu Telkomsel dan SMS, dibutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berjumlah 16 digit bagi pengguna baru dan lama.
Persyaratan daftar kartu perdana Telkomsel adalah Nomor Kartu Keluarga (KK) terdiri 16 digit.
Saat pengguna belum memilki KTP, registrasi kartu Telkomsel dapat menggunakan NIK yang terdapat dalam KK.
Sedangkan, bagi pengguna baru yang belum memiliki KK dipastikan tidak dapat melakukan registrasi kartu Telkomsel.
Periksa cara registrasi kartu Telkomsel melalui kode USSD hingga SMS bagi pengguna baru dan lama.
Baca Juga: Pelanggan Wajib Tahu, Intip Cara Transfer Kuota Telkomsel
Cara registrasi kartu Telkomsel via Kode 444
Kini pengguna baru juga bisa dengan mudah menggunakan kode *444# untuk registrasi kartu Telkomsel.
- Buka menu Telepon.
- Ketik *444#.
- Klik ikon Telepon/OK.
- Pilih Registrasi.
- Masukkan nomor NIK KTP.
- Masukkan nomor NIK KK.
- Klik Kirim atau Setuju.
- Tunggu notifikasi 4444.
Cara registrasi kartu Telkomsel dengan SMS
Selanjutnya, pelanggan bisa juga ikuti cara registrasi kartu Telkomsel offline dengan menggunakan SMS.
- Buka menu SMS atau Message.
- Ketik format REG (spasi) NIK#Nomor KK#
- Contoh REG 1234567890654321#3201060400123456#.
- Kirim ke 4444.
- Tunggu notifikasi balasan dari 4444.
Cara registrasi melalui Gerai/Outlet Telkomsel
Apabila pelanggan kesulitan bisa ikuti langkah praktis dengan datang ke GraPari terdekat.
- Kunjungi gerai/ outlet resmi Telkomsel terdekat.
- Bawa kartu SIM dan kartu identitas yang valid.
- Berikan informasi yang diperlukan kepada petugas gerai/ outlet.
- Petugas gerai/ outlet akan membantu Anda dalam proses registrasi.
Sebagai informasi ada beberapa perbedaan dari registrasi kartu Telkomsel versi lama dan baru.
Registrasi dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tercantum pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK). Proses validasi dari identitas yang sudah berhasil registrasi kartu Telkomsel akan tercatat di Ditjen Dukcapil.
Dengan beberapa cara registrasi kartu Telkomsel melalui SMS hingga Kode UMB 444 terbaru di tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News