LITERASI UANG - JAKARTA. Simak cara membedakan uang asli dan palsu lewat ciri-cirinya. Masyarakat juga bisa melaporkan dengan klarifikasi ke Bank Indonesia.
Peredaran Uang Palsu atau Upal perlu diwaspadai oleh masyarakat. Kasus terbaru yang baru saja terungkap adalah oknum karyawan UIN Makassar yang memproduksi Upal di dalam kampus.
Lalu, apa itu uang palsu? Simak penjelasan dan ciri-cirinya yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Baca Juga: Ini 1 Aset yang Menawarkan Perlindungan Terbaik di Masa Depan ala Robert Kiyosaki
Uang Palsu
Pada dasarnya Uang Rupiah menjadi alat pembayaran resmi di Indonesia yang dikeluarkan dan diawasi oleh Bank Indonesia.
Uang Rupiah terdiri dari pecahan dalam bentuk kertas dan logam. Sayangnya, masyarakat perlu mewaspadai terkait peredaran uang palsu.
Uang kertas dalam bentuk palsu terkadang sulit dikenali, sehingga masyarakt perlu mengenali identitas kuat dari uang asli.
Baca Juga: Joe Biden Ampuni Penuh Putranya yang Terjerat Kasus Pelanggaran Pajak
Pemalsuan Rupiah atau peredaran Rupiah palsu di Indonesia memiliki payung hukum dengan ketentuan pidana dalam UU No. 7 Tahun 2011.
Untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah pemalsuan, Bank Indonesia menetapkan berbagai ciri keamanan pada uang Rupiah, baik dari segi bahan, desain, maupun teknik cetak.
Ciri-ciri ini dirancang agar mudah dikenali masyarakat namun sulit untuk dipalsukan, sehingga keamanan transaksi dapat tetap terjamin.
Baca Juga: BI Sebut, Rasio Uang Palsu Semakin Rendah
Cara membedakan uang asli dan palsu
Bank Indonesia, sebagai lembaga yang berwenang menerbitkan dan mengedarkan uang Rupiah, telah menetapkan ciri-ciri keamanan uang untuk memudahkan masyarakat mengenali keasliannya dan meminimalkan risiko pemalsuan.
1. Bahan Baku Uang Kertas
Uang kertas Rupiah dibuat dari kertas khusus berbahan serat kapas. Sementara, uang palsu mudah dikenali dengan mencoba untuk menggesek di bagian ujung, nantinya lapisan kertas akan terbelah dengan mudah.
Benang Pengaman:
- Pada pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000, benang pengaman tampak seperti dianyam dan dapat berubah warna bila dilihat dari sudut tertentu.
- Untuk pecahan Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, benang pengaman tertanam di dalam kertas.
Tanda Air (Watermark):
- Seluruh pecahan uang kertas memiliki watermark berupa gambar pahlawan nasional. Pada pecahan tertentu, terdapat electrotype berupa logo BI atau ornamen yang terlihat saat diterawang ke arah cahaya.
Baca Juga: Cara Bertahan Hidup di Tengah Anjloknya Pasar Saham Versi Robert Kiyosaki
2. Desain Uang Kertas
- Setiap pecahan memiliki desain, ukuran, dan warna spesifik yang terang dan mudah dikenali secara kasat mata.
3. Teknik Cetak
Pengamanan uang kertas menggunakan teknik cetak khusus yang dapat dikenali melalui metode Dilihat, Diraba, Diterawang (3D).
Tinta Berubah Warna (Colour Shifting Ink):
- Gambar perisai dengan logo BI pada pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 berubah warna dari merah keemasan menjadi hijau. Pada pecahan Rp20.000, warna berubah dari hijau ke ungu.
- Gambar Tersembunyi Multiwarna (Multicolour Latent Image): Angka nominal dengan warna berbeda terlihat dari sudut pandang tertentu. Misalnya, angka 50 pada Rp50.000 memiliki kombinasi merah, kuning, dan biru, sementara angka 100 pada Rp100.000 memiliki kombinasi merah, kuning, dan hijau.
- Gambar Tersembunyi (Latent Image): Bagian Depan: Terdapat tulisan "BI" atau angka nominal dalam bingkai yang terlihat dari sudut tertentu, misalnya pada pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, dan Rp10.000.
- Bagian Belakang: Terdapat angka nominal seperti 100, 50, 20, atau 10 yang terlihat dari sudut tertentu pada pecahan Rp100.000 hingga Rp10.000.
Baca Juga: Penipuan di Media Sosial Makin Marak, Danamon Perkuat Edukasi ke Nasabah
Teknik Cetak Khusus:
- Gambar utama, lambang negara, angka nominal, huruf terbilang, dan frasa "NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA" terasa kasar saat diraba.
Kode Tuna Netra (Blind Code):
- Garis timbul pada sisi kanan dan kiri uang memudahkan tunanetra mengenali nominal uang.
Gambar Saling Isi (Rectoverso):
- Logo BI tampak utuh saat diterawang ke arah cahaya.
Ciri-ciri ini dirancang untuk meningkatkan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap keaslian uang Rupiah.
Baca Juga: Transaksi Harbolnas Melonjak, Waspada Kejahatan Serangan Siber
Cara mengenali uang asli
Selain itu, ada kampanye preventif yang sudah dijalankan terkait mencegah penipuan uang palsu dengan 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
1. Dilihat
Pertama, Anda perlu melihat adanya perubahan warna benang pengaman pada pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, perisai logo BI pada pecahan Rp100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000.
Pemilik uang akan menemukan angka berubah warna yang tersembunyi pada pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, dan gambar tersembunyi berupa tulisan BI dan angka.
2. Diraba
Anda perlu meraba bagian permukaan uang yang kasar, seperti pada gambar utama, gambar lambang negara, angka nominal, huruf terbilang, frasa NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, dan tulisan BANK INDONESIA.
Tuna netra bisa meraba kode tuna netra blind code di sisi kiri dan kanan untuk mengenali nilai nominal dan asli atau tidaknya uang kertas.
3. Diterawang
Terakhir, setelah memperhatikan dan merabanya, Anda bisa menaruh uang dan arahkan pada cahaya. Pastikan Anda menemukan gambar pahlawan, gambar ornamen pada pecahan tertentu, dan logo BI yang akan terlihat utuh.
Baca Juga: Incar Saldo DANA Gratis? Ini Ciri-ciri Link Penipuan yang Bisa Rugikan Pengguna
Saat Menerima Uang Palsu dari ATM
Nasabah perlu melakukan pelaporan penemuan uang palsu tersebut secara tertulis ke bank bersangkutan. Nantinya, bank dapat melakukan penelusuran dengan beberapa bukti seperti riwayat transaksi dan bukti fisik di mesin ATM,
Pastikan bahwa Bank memberikan respons terhadap pelaporan tersebut. Seluruh pertanyaan yang diajukan oleh nasabah termasuk laporan yang disampaikan terkait temuan uang palsu di ATM.
Klarifikasi ke BI
Menurut laman resmi Bank Indonesia, masyarakat yang ingin memastikan keaslian uang yang diragukan dapat mengajukan klarifikasi melalui bank umum atau langsung ke Bank Indonesia.
Proses ini memerlukan pengisian formulir permohonan klarifikasi yang dilengkapi dengan fisik uang yang diragukan keasliannya.
Sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas peredaran uang, Bank Indonesia memiliki wewenang untuk menentukan apakah uang tersebut asli atau palsu.
Baca Juga: Bank Indonesia Buka Suara soal Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
Hasil klarifikasi akan disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diterima.
Sayangnya, tidak ada penggantian yang diberikan atas uang yang dinyatakan palsu.
Itulah penjelasan terkait cara membedakan uang asli dan palsu menurut Bank Indonesia.
Tonton: Koruptor Diberi Kesempatan untuk Bertobat asal Kembalikan Uang
Selanjutnya: Apa Itu Walk Out dalam Sebuah Forum? Ini Arti hingga Contoh Peristiwanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News