Murah sekali, lelang mobil dinas Kementan di Jakarta ini mulai Rp 13 juta

Selasa, 06 Oktober 2020 | 07:05 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Murah sekali, lelang mobil dinas Kementan di Jakarta ini mulai Rp 13 juta

ILUSTRASI. ilustrasi Murah sekali, lelang mobil dinas Kementan di Jakarta ini mulai Rp 13 juta. KONTAN/Baihaki/15/1/2019


2. Lelang mobil dinas Toyota Kijang SPR B 7040 EQ

  • Obyek lelang mobil dinas:  1 unit Toyota Kijang SPR KF80 LG 1.781 CC No. Polisi : B 7040 EQ Tahun : 1997
  • Nilai limit lelang mobil dinas: Rp 14.740.000
  • Jaminan lelang mobil dinas: Rp 6.000.000
  • Untuk ikut lelang mobil dinas ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Daftar 10 aktris Hollywood dengan bayaran tertinggi tahun 2020

3. Lelang mobil dinas Daihatsu Xenia

  • Obyek lelang mobil dinas:  1 unit Daihatsu Xenia F 600 989 CC No. Polisi : B 1645 WQ Tahun : 2005
  • Nilai limit lelang mobil dinas: Rp 16.531.000
  • Jaminan lelang mobil dinas: Rp 8.000.000
  • Untuk ikut lelang mobil dinas ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil dinas tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Peserta lelang mobil dinas dapat melihat obyek lelang  di Kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Jalan Harsono RM No.3 Gedung C, Ragunan - Pasar Minggu Jakarta Selatan pada hari Rabu, tanggal 7 Oktober 2020 pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB.
  • Informasi lebih lanjut tentang lelang mobil dinas Kementan dapat menghubungi panitia Kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan (021)7815580-83, 7847319.

Selanjutnya: Pertamina akan menurunkan harga BBM Pertalite jadi setara Premium di wilayah ini

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru