Bencana alam dan risiko lainnya bisa dengan sekejap merusak properti Anda. Guna memperkecil risiko, asuransi properti menjadi solusinya. Cermati produk asuransi dan sesuaikan jenis proteksi dengan kebutuhan Anda.
Gunawan hanya bisa memandang sedih puing-puing sisa bangunan rumahnya. Kebakaran akibat korsleting listrik sebulan lalu menghanguskan hampir seluruh bagian rumah yang juga merupakan pencapaian dari sepak terjang jerih payahnya selama ini.
Beruntung, dia memiliki hunian lain sehingga keluarganya tak terlantar. Namun, peristiwa tersebut memberinya pelajaran untuk menyiapkan perlindungan terhadap properti lainnya. Maklum, kerugian yang ditanggung akibat kebakaran itu lumayan besar.
Bukan saja kerugian berupa bangunan yang terbakar, Gunawan yang menderita luka bakar juga harus menjalani pengobatan serius. Belum lagi, barang berharga yang menjadi kenangan banyak tersimpan dalam rumah tersebut. Pengurusan sejumlah dokumen pun menjadi kerepotan lain yang bakal makan waktu.
Sekarang, Gunawan pun harus merogoh dalam kantongnya untuk membangun kembali rumahnya. Berbeda halnya, jika dia memproteksi huniannya dengan asuransi. Dia bisa mendapatkan penggantian dengan mengalihkan risiko yang terjadi ke perusahaan asuransi.
Asuransi adalah perlindungan finansial berupa penggantian dari hal-hal atau risiko yang tidak diinginkan dengan melibatkan pembayaran premi secara teratur. Sebab, sejatinya, sejak mulai menghirup napas di dunia hingga menutup mata untuk selamanya, manusia tidak luput dari risiko terhadap diri, keluarga, dan juga seluruh harta bendanya.
Selain asuransi jiwa, kesehatan, dan kendaraan, tersedia pula asuransi untuk properti. Barang pribadi, seperti rumah, beserta isi atau perabotan yang ada di dalamnya merupakan istilah yang banyak digunakan untuk menggambarkan properti pribadi. Untuk barang-barang tersebut, biasanya digunakan asuransi properti pribadi.
Sedangkan, properti komersial atau bisnis, biasanya didefinisikan sebagai aset bisnis. Namun, aset bisnis juga bisa berbentuk barang yang bergerak. Adapun kaitannya dengan asuransi properti, aset bisnis bisa berupa rumah toko (ruko), kantor, pabrik, dan lainnya.
Secara umum, asuransi properti dapat memberikan perlindungan terhadap sebagian besar risiko pada properti. Ambil contoh, risiko kebakaran, pencurian dan beberapa risiko akibat perubahan cuaca dan bencana. Asuransi ini juga dapat melindungi aset properti Anda dari segala kerugian, baik kerugian langsung yang diakibatkan oleh suatu kejadian maupun kerugian tidak langsung akibat adanya gangguan/kerusuhan.
Seperti yang dialami Gunawan, bukan mustahil, misalnya, rumah tinggal beserta harta benda yang ada di dalamnya musnah akibat bencana seperti gempa bumi, banjir, serta kebakaran. Oleh karenanya, sebelum musibah terjadi, ada baiknya kita melindungi aset properti dengan asuransi.
Maklum, asuransi properti bukan hanya memberikan perlindungan secara fisik, tapi juga non-fisik atau finansial. Jika memiliki asuransi properti sebagai nasabah, Anda akan memperoleh ganti rugi finansial jika objek yang diasuransikan terkena langsung risiko seperti yang tercantum dalam polis asuransi. "Asuransi itu membicarakan risiko, dari sesuatu yang tidak pasti menjadi satu hal yang pasti," kata Nicolaus Prawiro, Direktur Asuransi Cakrawala.
Selain itu, Anda akan mendapatkan biaya pasca-musibah. Contohnya, biaya pembersihan puing-puing bangunan atau arsitek untuk merancang ulang rumah Anda. "Dengan memiliki asuransi properti, kerugian yang timbul akibat risiko bencana seperti kebakaran, banjir, gempa bumi dan lainnya bisa diperkecil," kata Freddy Pieloor, perencana keuangan dari MoneynLove.
Penentu premi
Nicolaus bilang, asuransi properti itu konsepnya hanya satu, yakni proteksi terhadap risiko kebakaran. Risiko-risko lainnya merupakan tambahan atau perluasan, seperti banjir, bencana alam dan lainnya.
Tarif premi asuransi properti ditentukan oleh sejumlah faktor. Pertama, okupansi atau pemakaian (fungsi bangunan). Pada dasarnya, hunian seperti apartemen dan rumah, preminya lebih murah dibandingkan bangunan komersial, seperti ruko, mal, dan pabrik. "Ada kode risiko untuk masing-masing asuransi," kata Freddy.
Sementara, klasifikasi properti komersial lebih banyak lagi. Dari jenis bangunan, seperti ruko, mal pabrik, dan juga okupansinya. Ruko yang menjual bahan kimia lebih mahal dibanding dengan ruko yang dipakai untuk kantor atau usaha karaoke.
Begitu halnya, gudang yang menyimpan cat juga akan berbeda preminya dengan gudang penyimpan besi. Bangunan yang berisi tumpukan kertas juga memiliki nilai premi lebih mahal dibanding gudang penyimpan kayu. "Semua tergantung dari risiko yang ditanggung," jelas Nicolaus.
Selain okupansi atau pemakaian suatu bangunan, nilai premi asuransi juga ditentukan oleh kelas konstruksi. Misalnya, konstruksi bangunan tersebut lebih banyak menggunakan kayu daripada beton. Alhasil, premi asuransinya juga lebih tinggi. Demikian pula dengan jumlah lantai juga mempengaruhi nilai premi.
Tak hanya merujuk pada okupansi dan spesifikasi bangunan, lokasi bangunan itu berada juga berpengaruh terhadap nilai premi yang harus dibayarkan. Lokasi yang terletak pada kawasan yang selalu dijaga oleh sekuriti, seperti perumahan dengan sistem kluster, nilai preminya berbeda dengan kawasan perumahan biasa.
Situasi sekeliling bangunan, juga ikut menentukan nilai premi. Misalnya, sebelah kanan dan kiri dipakai usaha bengkel dan salon. "Nanti, rate yang dipakai adalah rate yang paling tinggi," jelas Freddy.
Demikian pula untuk daerah-daerah yang rawan banjir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua zona wilayah yang tarif premi antar zona satu dengan lainnya berbeda. Pembagian zona ini disesuaikan dengan tingkat potensi juga ketinggian air saat banjir. Zona pertama adalah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Zona kedua adalah wilayah di luar zona pertama. Dari dua zona tersebut, OJK masih membagi-bagi lagi menjadi empat zona khusus.
Lokasi ini juga menentukan suatu bangunan masuk pada bagian zona kegempaan yang mana. Dalam asuransi properti, zona berdasarkan gempa dibagi menjadi lima zona, dari DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sumatra dan lainnya.
Freddy menyarankan, sebelum membeli polis asuransi properti, sebaiknya Anda menentukan terlebih dahulu jenis proteksi yang Anda butuhkan. Pilihannya, misalnya perlindungan huru-hara, banjir, serta perlindungan risiko gempa bumi, pencurian dan lainnya.
Kuncinya, jangan ambil risiko yang tidak mungkin terjadi. Pertimbangan lainnya, prioritaskan untuk risiko-risiko yang peluang terjadinya cukup besar. Dengan kata lain, Anda harus menganalisis risiko yang paling berpotensi menimbulkan kerugian pada aset properti Anda.
Contoh, jika bangunan properti Anda terletak di daerah permukiman yang penduduknya memiliki latar belakang tidak beragam, potensi risiko terjadinya huru-hara terbilang kecil. Jadi, proteksi asuransi huru-hara tidak dibutuhkan.
Lalu, jika rumah tinggal Anda terletak di kawasan yang rawan banjir, tapi posisinya lebih tinggi. "Ya, jangan ambil asuransi untuk banjir," tukas Freddy.
Jika ingin mendapat produk terbaik, Anda bisa meminta penawaran dari sejumlah perusahaan asuransi. Freddy bilang, sejatinya, harga premi yang diberikan hampir sama. "Namun, Anda bisa membedakan dari pelayanannya, kekuatan keuangan dan lokasi kantor cabang yang terdekat. Tidak terlalu sulit untuk membeli produk asuransi properti," terangnya.
Dia menambahkan, untuk mengetahui kekuatan perusahaan asuransi, Anda bisa melihat dari laporan keuangan tiap tahun. Selain dari suratkabar, Anda bisa melihat laporan keuangan dari situs OJK. "Dari situ, Anda bisa melihat kekuatan modalnya, aset berapa, liabilitas, profit dan risk based capital (RBC)," kata Freddy.
Seandainya Anda kurang paham dengan polis yang sesuai dengan kebutuhan, ada baiknya memakai jasa konsultan keuangan, seperti jasa agen atau pialang asuransi. Dua lembaga ini bisa membantu konsumen untuk mendapatkan proteksi sesuai kebutuhan dan bujet yang dimiliki.
Seperti apa asuransi propertiyang beredar di pasaran? Tanpa bermaksud mengarahkan Anda, berikut contoh produk asuransi properti:
• Asuransi Cakrawala
Asuransi Cakrawala menawarkan asuransi yang lengkap. Mulai dari saat bangunan masih dalam tahap pembangunan hingga properti tersebut sudah terpakai. "Kami punya 28 produk," kata Nicolaus.
Secara garis besar, Asuransi Cakrawala membagi produknya dalam tiga produk utama, yakni kebakaran, all risk, dan gempa. Produk-produk tersebut memberikan perlindungan terhadap harta benda, seperti hunian, ruko, kantor, gudang, pabrik, hotel, rumahsakit, dan bangunan lainnya.
Merujuk pada produknya, asuransi kebakaran hanya melindungi properti terhadap musibah kebakaran. Nilai preminya tergantung dari okupansi dan lokasi. Untuk kawasan di Kelapa Gading, misalnya, tarif preminya 0,0328 per mil.
Jenis all risk mencakup berbagai risiko, seperi huru-hara, pemogokan, demo, banjir, dan risiko lain-lainya. Produk ini juga masih bisa diperluas dengan risiko gempa.
• Lippo General Insurance
Untuk asuransi properti, produk Lippo General Insurance melingkupi seluruh produk properti, mulai dari rumah tinggal, home content, apartemen, ruko, kantor, apartemen, bangunan bertingkat tinggi, pusat belanja, pabrik, bangunan industri hingga sophisticated mixed use property.
Presiden Direktur Lippo General Insurance Agus Benjamin mengatakan, perlindungan yang diberikan mulai dari yang sederhana, yaitu jaminan terhadap risiko kebakaran, kebongkaran, jaminan bencana alam, seperti banjir dan gempa bumi, huru-hara, dan terorisme. Proteksi juga bisa dikembangkan hingga gangguan usaha jika properti yang diasuransikan mengalami kerugian seperti yang dijamin oleh polis. "Premi kami pada dasarnya mengikuti tarif yang ditetapkan oleh regulator," kata Agus.
Lippo Insurance juga punya paket khusus rumah tinggal mewah, paket ruko dengan gangguan usaha, polis khusus yang memberikan perlindungan terhadap risiko terorisme, sabotase dan sebagainya. "Meski kami punya paket-paket produk eksklusif tersebut, saya berpikir yang menjadi pembeda tetaplah kualitas layanan yang diberikan," tandas Agus.
• Adira Insurance
Adira Insurance memiliki produk yang standar dimiliki semua perusahaan asuransi, yakni asuransi kebakaran dan all risk. Selain itu, Adira punya produk tambahan yang ditujukan untuk jenis properti rumah tinggal. Pertama, home insurance yang memberi tambahan lindungan pada penghuni, serta risiko lain seperti pencurian. Yang kedua, Protekku, produk sederhana berupa santunan yang dijual oleh telemarketing.
Asuransi Adira membidik ritel. Dari semua asuransi, sekitar 8% merupakan premi dari asuransi properti dan engineering. Dari situ, kontribusi premi asuransi all risk sekitar 50% dan asuransi kebakaran 40%. Sisanya produk Home Insurance dan Protekku.
Terlihat bahwa kesadaran masyarakat untuk melindungi rumah dengan asuransi masih cukup rendah. Pasalnya, kebanyakan produk digunakan oleh korporasi atau institusi untuk melindungi kantor atau apartemen atau bangunan industri.
Hitung premi properti itu standar karena ada OJK sudah menentukan tarif premi untuk asuransi kebakaran. Uang pertanggungan merupakan harga bangunan ditambah isi. Harga tanah tidak dimasukkan karena bila terjadi kebakaran, tanah masih tetap berharga.
Harga bangunan ada dua macam. Pertama, untuk asuransi kebakaran, harga bangunan indemnity, yaitu harga baru dikurangi depresiasi alias masa pakai. Kedua, harga bangunan ialah biaya yang diperlukan untuk membangun kembali.
Misalnya seseorang memiliki rumah di kawasan Pantai Indah Kapuk. Ia bisa membeli asuransi kebakaran dan asuransi tambahan. Misalnya saja, harga bangunan beserta isi sekitar Rp 1 miliar. Maka, rate premi untuk asuransi kebakaran sebesar 0,05%, ditambah dengan risiko banjir juga 0,05%. Dengan harga bangunan Rp 1 miliar, premi yang harus dibayarkan 0,1% dari Rp 1 miliar sama dengan Rp 1 juta per tahun.
Yang dijamin selain kebakaran, termasuk sambaran petir, ledakan, misalnya dari tabung gas atau kejatuhan pesawat terbang, serta kerusakan air. Besar manfaat yang diterima ialah biaya membangun kembali. Misalnya, terjadi kebakaran yang merusak bagian dapur. Maka, manfaat yang diterima ialah banyaknya biaya yang dikeluarkan untuk kembali membangun bagian dapur tersebut. “Kalau biaya perbaikan Rp 50 juta, maka nasabah mendapat Rp 50 juta, dengan catatan harga pertanggungan masih cukup,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News